
Yayasan Mapelhut Jaya Desak PT MAN Taat Aturan Lingkungan Hidup di Rokan Hulu
Pekanbaru, 8 September 2025 — Dugaan kelalaian lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, Yayasan Mapelhut Jaya secara tegas mendesak PT MAN, operator Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Organisasi advokasi lingkungan ini menyatakan bahwa perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut harus transparan dan patuh terhadap seluruh perizinan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL, izin pembuangan limbah, dan pengelolaan limbah B3.
“Kami tidak ingin perusahaan besar berlindung di balik investasi, tapi mengabaikan tanggung jawab ekologis. PT MAN harus tunduk pada hukum, demi keberlanjutan lingkungan dan hak-hak warga sekitar,” tegas Nirwanto, S.Pd.I, M.IP, Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, dalam keterangannya di Pekanbaru.
Sorotan Regulasi yang Dilanggar
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021, setiap perusahaan industri wajib memiliki dan melaporkan secara rutin:
Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL);
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
Izin Pengelolaan Limbah B3;
Persetujuan Teknis Emisi Udara;
Laporan RKL-RPL sebanyak dua kali per tahun.
PT MAN juga disebut belum sepenuhnya terbuka terkait status dokumen-dokumen tersebut. Sebagai perusahaan PMA, PT MAN diwajibkan mendaftarkan seluruh izin melalui sistem OSS-RBA, serta tunduk pada pengawasan BKPM dan Kementerian LHK.
Cegah Kerusakan, Hindari Konflik
Sekretaris Umum Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi SAG, memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap izin lingkungan bisa memicu krisis ekologi dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran. Yayasan siap membantu masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mengawasi industri yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Yayasan Mapelhut Jaya merupakan lembaga berbadan hukum yang didirikan berdasarkan SK MENKUMHAM RI No. AHU.0001363.AH.01.04 Tahun 2025, dan aktif dalam isu-isu mafia tanah, perizinan bermasalah, serta kerusakan lingkungan di Riau.
Desakan untuk Transparansi
Dalam pernyataan resminya, Yayasan Mapelhut Jaya meminta PT MAN untuk memublikasikan seluruh dokumen izin lingkungan secara terbuka ke publik, dan menunjukkan komitmen nyata terhadap tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
“Investasi boleh datang, tapi jangan menginjak-injak aturan dan mengorbankan ekosistem,” tutup Nirwanto.