
www.kmm.com–Rokan Hulu-Tokoh masyarakat Desa Tandun Barat Kecamatan tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau Syamsul Siregar pidanakan Kades Tandun Barat Andestanta,Rabu [20/09],
Pensiunan Polri, Syamsul Siregar yang merupakan masyarakat Desa Tandun Barat melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa, Kepala desa Tandun Barat Andestanta dilaporkan ke Polsek Tandun dalam kasus dugaan tindak pidana Penghinaan [Tindak Pidana Ringan} kata Alfikri SH.
“Ya benar, hari ini Rabu [20/09], Saya sebagai kuasa hukum dari clien saya, Bapak Syamsul Siregar dalam kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Ringan. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHAP] Pasal 315”, sebut Alfikri Lubis SH kepada media ini.

Ditempat yang sama Syamsul Siregar [pelapor], juga menceritakan kronologis kejadian. Bahwa, kasus dugaan tindak pidana penghinaan ini berawal ketika seseorang yang ingin mengambil poto masjid. Dimana, Syamsul pada saat itu sedang berada di masjid tersebut. Lalu diapun bertanya, “poto itu untuk apa?”, tanya Pak Syamsul.
Beranjak dari tanya jawab itu, beberapa hari kemudian muncullah di medsos yang menyebutkan Pak Syamsul melarang membuat poto masjid.
Melihat tersebarnya di media sosial yang mengatakan bahwa saya melarang membuat poto masji, lantas saya panggil buk RT dan bertanya siapa yang membuat itu, spontan buk RT mengatakan seseorang.
Atas kejadian tersebut Pak Syamsul pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tandun untuk di lakukan mediasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masih dengan Pak Syamsul Siregar menceritakan bahwa, kejadian ini oleh pihak Unit Reskrim Polsek Tandun dipanggil pihak-pihak yang bersangkutan dan melakukan mediasi. Disaat mediasi berlangsung Kepala Desa Tandun Barat, Andestanta langsung memaki-maki Pak Syamsul dengan kata-kata penghinaan.
Akibat ujaran penghinaan yang dilakukan oleh oknum Kades ini maka, Pak Syamsul langsung menggandeng seorang pengacara dari Pekanbaru, Alfikri Lubis, SH., MH. Dan melaporkan Kades Tandun Barat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Penghinaan). Dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
PH. Alfikri Lubis, SH., MH., usai digelarnya sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Henry Diputra Nainggolan, SH., MH. Kepada awak media mengatakan bahwa, Henry Diputra Nainggolan, S.H.,M.H telah menjatuhkan vonis pidana percobaan selama satu bulan dan penjara tiga hari tapi tidak ditahan, kata Lubis.
Alfikri Lubis, yang juga kelahiran Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan), yang aktif menggeluti dunia hukum di Pekanbaru ini ketika dimintai tanggapannya, menjelaskan bahwa, pihaknya tidak ada niat untuk memenjarakan Kades Tandun Barat. Hanya saja kita ingin memberikan dan memperlihatkan proses hukum yang berkeadilan bagi semua warga negara Indonesia dan sekaligus pelajaran agar Seorang Kades janganlah berbangga dengan jabatan sebagai Kades, cetusnya.
Dia juga akan menyurati Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Rokan Hulu, agar memberikan wejanganlah kepada seluruh Kepala Desa. Agar kedepannya tidak ada lagi Kades dipidana dalam kasus seperti ini, pungkas Alfikri Lubis.
Kades Tandun Barat, Andestanta saat dikonfirmasivia akun WhatsApp nya terkait putusan sidang yang menjatuhkan vonis tersebut, tidak memberikan jawaban sama sekali.
(Az)