Warga Rokan Hulu Desak Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector TAF Pekanbaru yang Berulah

Bagikan di sosmed anda

Warga Rokan Hulu Desak Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector TAF Pekanbaru yang Berulah*

Rokan Hulu, 12 November 2025 — Aksi perampasan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari leasing TAF Pinace Pekanbaru kembali menghebohkan publik. Peristiwa ini terjadi tepat di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, saat seorang ibu berinisial MS menjadi korban penarikan paksa kendaraan.

Menurut keterangan saksi mata, beberapa pria yang datang menggunakan mobil lain menghentikan kendaraan Toyota Avanza BM 1928 MX milik MS. Tanpa memperlihatkan dokumen resmi, mereka langsung membawa kendaraan tersebut. Aksi yang berlangsung cepat di tempat umum itu membuat warga dan pegawai dinas terkejut.

“Saya tidak diberikan kesempatan menjelaskan apa pun. Mereka tidak menunjukkan surat tugas, tidak ada sertifikat fidusia. Mobil saya langsung dibawa. Ini perampasan, dan saya akan laporkan ke polisi,” ujar MS dengan nada tegas.

Para pelaku disebut-sebut berasal dari leasing TAF Pinace Pekanbaru yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai No. 72B, Pekanbaru, Riau. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan debt collector menarik kendaraan secara paksa di jalan tidak dibenarkan dan tergolong perbuatan pidana. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diterapkan meliputi:
Pasal 365 KUHP: Perampasan dengan kekerasan.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman.
Pasal 362 KUHP: Pencurian apabila pengambilan dilakukan tanpa hak.
Pasal 378 KUHP: Penipuan apabila eksekusi dilakukan tanpa dasar fidusia yang sah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan hanya sah jika sertifikat fidusia telah didaftarkan secara resmi. Bila tidak ada sertifikat tersebut, maka penarikan wajib dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh petugas lapangan hanya dapat dilakukan jika:

  1. Kolektor membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
  2. Kolektor memiliki sertifikat profesi penagihan.
  3. Kendaraan memiliki sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar.
  4. Proses penarikan dilakukan tanpa kekerasan, disertai berita acara, dan di lokasi yang disepakati.

Jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana.

Praktisi hukum di Rokan Hulu menilai peristiwa ini dapat dilaporkan ke Polres Rokan Hulu atas dugaan perampasan, pemerasan, dan pencurian.

“Penarikan kendaraan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa surat tugas resmi adalah tindakan melawan hukum. Korban berhak menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas seorang ahli hukum lokal.

Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik penagihan ilegal oleh debt collector di Riau. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku maupun pihak perusahaan pembiayaan yang terlibat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah lain.

(R2/Rambe)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights