Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Shabu 683.79.25.08 gram,

Bagikan di sosmed anda
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 41;

Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Shabu 683.79.25.08 gram,

Rikan Hulu- Satuan Reserse Narkotika Polres Rokan Hulu gelar Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu seberat 683.79.25.08 gram di Maooores Rohul Selasa (10/09),

Tamaoak hadir dalam pemusnahan barang bukti norkotika ini, Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK, kasat Narkoba Polres Rohul Refelita Ginting dan segenao penyidik, Unsur Kejaksaan Negeri Pasir Pengalaman, Unsur Pengadilan Negeri Rokan Hulu, MUI, dan unsur dari Dinas Kesehatan, serta awak media,

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 44;

Kapolres Rokan Hulu yang diwakili oleh Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat SIK dalam arahannya ora oemusnahan menyarankan, bAhwa Narkoba ini adalah musuh kita semua, tanpa partisipasi dari segala unsur kami dari Polri tak bisa berbuat lebih banyak dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba ini, ucap Kompol Rahmat,

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 43;

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja Satres Narkotika Pilres Rohul pada 24 Agustus 2024 yang lalu yang bertempat di Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dengan tersangka inisial MI (33) yang merupakan warga Kabupaten Meranti, lanjut Wakapolres lagi,

Kemudian, oemysnahan BB dilakukan dengan uji left kebenaran Narkoba dan dilanjutkan dengan Oemusnahan dengan cara di blender dan acara ditutup dengan poto bersama unsur yang hadir,


(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights