Umi Handayani, Kembali Gugat Perdata KSU Sumber Rezeki,Sidang Perdana Tergugat Mangkir.

Bagikan di sosmed anda

Umi Handayani, Kembali Gugat Perdata KSU Sumber Rezeki,Sidang Perdana Tergugat Mangkir.

www.kmm.com-Rokan Hulu, Seakan hilang dari ingatan terkait Kasus Pidana Penganiayaan,Perampasan dan Pembakaran rumah milik Umi Handayani Boru Regar (korban) yang terjadi Pada tahun 2006 silam serasa hilang ditelan bumi ,Kamis (11/01)

Namun kasus tersebut kini kembali digelar dengan gugatan perdata yang di ajukan Umi Handayani Boru Regar yang didampingi Penasehat Hukum Desi Handayani SH & Partner,

Akan tetapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Korban dan Penasehat Hukum Desi Handayani dengan nomor :”58/Pdt.G/2023/PN Prp”,Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah menjadwalkan sidang Perdata yakni tanggal 10 Januari 2024,

Sidang pertama dalam kasus gugatan Perdata tersebut gagal dan kembali akan di gelar pada tanggal 17 Januari 2024 pekan depan,

Umi Handayani Boru Regar (korban) kepada media ini pasca Hakim mengetuk-palu persidangan ditunda mengatakan,Bahwa pihaknya tetap bersabar dan menunggu pihak tergugat untuk hadir dipersidangan, kata Umi,

Lebih lanjut Umi Handayani menyebutkan, Bahwa pihak KSU Sumber Rezeki sedianya harus proaktif menghadiri persidangan,agar masalah ini bisa Clear dan tidak menjadi masalah nantinya terhadap pribadi Pengurus KSU Sumber Rezeki itu,sebutnya,

‘”Ya Bagusnya pihak KSU Sumber Rezeki pro aktiflah,Karena jika tidak Pro aktif akan berakibat kepada proses pencalonan Ketua KSU Sumber Rezeki Khairul Zaman sebagai Caleg DPRD Rokan Hulu nantinya,Tegas Umi,sambil mengakhiri,
(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights