
Tragedi Maut di Kolam Renang Casanova Bangun Jaya: LPAI Desak Penutupan Paksa dan Tanggung Jawab Hukum Pengelola Wisata
Rokan Hulu, Riau – Tragedi tragis yang terjadi di objek wisata kolam renang Casanova di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menggegerkan masyarakat. Insiden ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa, terutama di kalangan anak-anak. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu tidak tinggal diam dan mendesak pihak berwenang untuk segera menutup paksa objek wisata tersebut.
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Menurut Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, kolam renang Casanova telah berulang kali memakan korban jiwa, yang mayoritas adalah anak-anak. Kejadian tragis yang tercatat di media pada tahun 2022 dan 2025 hanyalah sebagian dari kenyataan yang lebih memilukan. “Kami sangat prihatin karena kejadian ini sudah terjadi beberapa kali, dan korban yang jatuh adalah anak-anak. Kejadian-kejadian ini seharusnya tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Ramlan.
LPAI mendesak agar Bupati Rokan Hulu, Anton ST, dan Kapolres Rokan Hulu segera bertindak tegas dengan menutup objek wisata Casanova dan memanggil pemilik tempat wisata yang juga menjabat sebagai Kepala Desa setempat. Ramlan menambahkan bahwa pihaknya menduga tempat wisata ini beroperasi tanpa izin yang sah, dan pengelolaannya tidak memenuhi standar keselamatan yang memadai.
“Ini sudah menjadi masalah serius yang harus ditindaklanjuti. Jangan sampai nyawa anak-anak menjadi taruhannya hanya karena kelalaian pengelola wisata,” tegas Ramlan.
Terkait dengan kejadian-kejadian sebelumnya yang sering diselesaikan dengan cara damai tanpa adanya tindakan hukum yang jelas, LPAI menduga bahwa hal tersebut berpotensi menutupi fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang sesuai.
Selain itu, LPAI juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang memberikan hak perlindungan bagi wisatawan, serta sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan agar pemerintah daerah dan kepolisian segera mengambil tindakan untuk memastikan tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh akibat kelalaian pengelola objek wisata. LPAI juga menyerukan agar pengelola wisata lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan pengunjung, terutama anak-anak yang menjadi sasaran utama dari objek wisata tersebut.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keselamatan para wisatawan.