Tersangka Curanmor Tak Berkutik Saat Ditangkap Reskrim Polsek Tambusai

Bagikan di sosmed anda

www.kmm.comRokan Hulu. Seorang Pria ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana di sebut dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pelapor atau Korban DWF (27), Tersangka SH (42), sedangkan Saksi DA AH (20) dan RR (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Minggu (27/8/2023)

.Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Suka Sari RT/ 023 RW/012, Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wib.

“Adapun Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No polisi, Merk/Type : Honda NF11B1D M/T, Jenis/Model : Sepeda motor Tahun pembuatan/: Isi Slinder ; 2010/110 Cc, Warna : Merah No : MH1JB21XAK312378 /JBC2E-1303247 dan Satu Lembar surat berharga STNK Sepeda Motor Honda Revo dengan No Polisi : BM 5091 MW, Merk/Type : Honda NF11B1D M/T, Jenis/Model : Sepeda motor Tahun pembuatan/: Isi Slinder ; 2010/110 Cc, Warna :Merah No : MH1JB21XAK312378 /JBC2E-1303247,” rinci Kapolsek.

Iptu Efendi Lupino, menjelaskan Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wib, Pelapor DWF bangun tidur selanjutnya membuka pintu depan Rumah. Pada saat itu Pelapor sudah tidak menemukan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo yang semula diparkirkan di Teras Depan Rumah dan terpal plastik penutup sepeda motor tersebut juga sudah jatuh ke lantai.

Setelah itu, Pelapor berusaha mencari Sepeda Motor tersebut di sekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.Masih Iptu Efendi menerangkan, pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 04.00 Wib,

Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat, kalau Pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Lubuk Soting. Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Iptu Efendi lupino SH, dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.”Kemudian sekitar pukul 07.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai di back – Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan pelaku pencurian Sepeda Motor yang mengaku berinisial SH,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo di DK 4 Desa Suka Maju Seterusnya, dari yang bersangkutan diamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo. “Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek mengakhiri.(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights