Terkait Restorative Justice Dalam Kerangka Penegakan Hukum Yang Bersifat Keadilan,Ini Pandangan Hukum
www kmm.com-Rokan Hulu,Penerapan upaya hukum Restorative Justice (RJ) adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
Pendekatan RJ ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak
Tidak semua kasus kriminal cocok untuk Restorative Justice (RJ), Pendekatan ini lebih sesuai untuk kasus-kasus dengan tingkat kejahatan yang lebih rendah, di mana pemulihan dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku dianggap mungkin.
Restorative Justice Secara Lebih kongkrit dijelaskan dalam Sejumlah aturan, jadi landasan pelaksanaan restorative justice di antaranya SE Kapolri nomor SE/2/II/2021 dan sejumlah aturan lainnya jadi landasan pelaksanaan restorative justice di antaranya SE Kapolri Nomor 8/VII/2018, ST Kapolri No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Siber yang menggunakan UU ITE, dan SK Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020.
Dalam SE Kapolri Nomor 8/VII/2018, dijelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bisa digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
Kemudian Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sesuai dengan beberapa pengertian di atas, secara sederhana restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pihak terkait dalam suatu tindak pidana mencari cara penyelesaian yang adil dengan mengupayakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan hanya pembalasan bagi pelaku.
Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar restorative justice dapat diterapkan,,,
Peraturan mengenai syarat-syarat untuk menerapkan restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No 8/2021 dan Peraturan Kejari 15/2020.
Syarat yg dimuat dalam Peraturan Kepolisian 8/2021 diterapkan pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan.
Sementara itu, syarat yang dimuat dalam Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 akan diterapkan ketika tahap penuntutan oleh penuntut umum.
Dalam Peraturan Kepolisian RI No 8/2021 dapat diketahui bahwa untuk menerapkan restorative justice terdapat persyaratan umum dan/atau khusus.
Persyaratan khusus menjelaskan mengenai persyaratan
tambahan bagi tindak pidana tertentu seperti narkoba, lalu lintas, serta informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, persyaratan umum terdiri atas syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Kepolisian 8/2021 yang berbunyi:
“Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
-Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, Tidak berdampak Konflik Sosial, Tidak Berpotensi Memecah Belah Bangsa, Tidak Bersifat Radikalisme dan Separatisme, Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan, Bukan Tindak Pidana Terorisme, Terhadap Keamanan Negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Terhadap Nyawa Orang.”
Kemudian, Mengenai Syarat Formil Dijelaskan Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepolisian 8/2021 yang berbunyi:
1. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
2 Pemenuhan Hak-hak $eseorang dan Kecuali untuk tindak pidana narkoba.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepolisian 8/2021 menjelaskan maksud dari pemenuhan hak-hak korban di atas, yaitu dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan Ketentuan Pasal-pasal Tersebut, Dapat Diketahui Bahwa Terdapat Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi jika Akan menerapkan restorative justice. Syarat tersebut seperti terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan restorative justice ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat, serta bukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
Selanjutnya, syarat-syarat mengenai penerapan restorative justice ketika dalam tahap penuntutan dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 yg berbunyi:
“Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan nya berdasarkan Keadilan Restoratif
Adapun Syarat Syarat Penerapan Restorasi Justice Sebagai Berikut:
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana Hanya Diancam Dgn Pidana Tidak Lebih Dari 5 Tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan Nilai Barang Bukti atau Nilai Kerugian Tidak lebih Dari Rp.2.500.000.
Dengan Ulasan untuk Pandangan hukum tersebut apakah Restorative Justice (RJ) yang diterapkan terhadap kasus yang di Rokan Hulu yang viral baru -baru ini sudah sesuai tatanan hukum formil atau bagaimana,,,
Salah Seorang tokoh Rohul yang enggan dituliskan namanya dalam pemberitaan ini menyentil ,Bahwa issue Penerapan hukum Restorative Justice di Wilkum Polsek Rambah Samo itu mencederai Penegakan hukum yang bersifat Keadilan,
Namun dia berharap,Agar APH bisa memberikan Penjelasan ke Publik ,agar masyarakat tetap mempercayakan penegakan hukum ke Pihak APH yang bersangkutan,harap tokoh ini,(TM/Rpt)