Terkait Adanya Dugaan Pungli Oknum Pemerintah Desa Kota Ranah, FKM-NSS Akan Buat LAPDUMAS nya

Bagikan di sosmed anda

Terkait Adanya Dugaan Pungli Oknum Pemerintah Desa Kota Ranah, FKM-NSS Akan Buat LAPDUMAS nya

Rokan Hulu- Sehubungan adanya laporan dari Masyarakat Desa Kota Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu terkait indikasi dugaan Pungutan liar oleh aparatur Pemerintah Desa Kota Ranah yang sudah ditayangkan di berberapa media online, indikasi ini harus dipertegas lagi dan dibawa ke ranah hukum,

“Ya,,Masyarakat dikejutkan dengan kabar adanya dugaan pemotongan uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang oknum aparatur Desa Kota Ranah dan ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah perbuatan tindak pidana, ” Ujar salah seorang tokoh peduli Masyarakat Rohul,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang yang dipotong dari masyarakat penerima PKH cukup bervariasi, mulai dari 100.000 Hi gga 300.000 per keluarga,tergantung nominal bantuan yang diterima masyarakat itu sendiri, kata seorang masyarakat Desa Kota Ransh yang namanya disembunyikan dengan alasan keamanan,

Namun, salah seorang Kepala Dusun di Desa Kota Ranah sa’at kepada awak media menyebutkan, Bahwa dugaan pemotongan dana PKH tersebut benar adanya dan sudah menjadi perbincangan ditengah masyarakat,ujarnya,

“Ya,,ada suara masyarakat,namun kita belum bisa mengatakan Siapa pelakunya, namun riak tersebut ada yang mengatakan salah seorang oknum aparatur pemerintah Desa, sebut Pak Kadus ,

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Kota Ranah , saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, beberapa hari yang lalu dan membenarkan kejadian dugaan pungutan liar tersebut.

“Benar, hal ini sudah kami tindaklanjuti, dan oknum aparatur pemerintah Desa yang bersangkutan saat ini telah dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Urusan (Kaur),” Namun Kades tidak merinci apa tindakan yang sudah dibuatnya,

Forum Komunikasi Masyarakat Negeri Seribu Sukuk (FKM-NSS) minggu depan ini akan membuat Laporan Dugaan Masyarakat (LAPDUMAS) Ke Kejaksaan negeri Rokan Hulu, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,

R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights