
www.kmm.com–Rokan Hulu-Sebagai bukti komitmen AKBP Budi Setiyono SIK MH sebagai Kapolres Rokan Hulu (Rohul) serta Jajaran Sat Reskrim. Dikomandoi AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tegas pada aktifitas Pertambangan tanpa Ijin.
Penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara kontinu dilakukan Sat Reskrim Polres Rohul.
Terbukti, tidak berselang satu hari, personil unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, langsung dipimpin AKP. Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH., kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan tanah liat, tanah timbun, tanah urug batuan tanpa dilengkapi IUP.
Penangkapan dilakukan di dekat areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan, RT.001 RW.008 Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

“Iya, kita berhasil mengamankan dua orang, inisial AS sebagai pemilik dan DS sebagai operator alat berat, kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP. Raja Kosmos, Minggu (1/10/2023).
Lanjutnya, “Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan pertambangan, ketika sedang memuat tanah urug bercampur batu ke dalam truck angkut.”
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah yaitu, tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa. Dengan harga bervariasi untuk setiap truck berkisar antara Rp120.000 hingga Rp 80.000,” jelas Kasat Reskrim.
Masih bersama AKP. Raja menjelaskan, “Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, satu unit kendaraan, alat berat Excavator merek Komatsu type PC 200-6 warna kuning. Kemudian satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.
“Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang,” kata AKP Raja.
Diketahui, selama dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKP. Raja Kosmos sudah berhasil mengamankan enam tersangka Penambangan Ilegal tanpa IUP, dengan Barang Bukti, tiga unit alat berat, saat ini berada di Mapolres Rohul.
(Humas Polres Rohul)