
Stakeholder Dukung.Tuntutan Warga Pagaran Tapah, Soal PTPN Serahkan Kebun Inti 20 Persen
Jakarta – Seluruh elemen masyarakat adat Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Riau, kompak dan bersatu memperjuangkan lahan ulayat mereka yang selama ini digarap menjadi perkebunan sawit oleh PTPN IV (sebelumnya PTPN V), selama 47 tahun atau sejak 1979 lalu
Tekad masyarakat Pagaran Tapah itu, tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/4/2026) di Gedung DPR RI Jakarta
Menurut Siondri, Ketua Badan Kerja Perjuangan Tanah Ulayat (BKPTU) Pagaran Tapah, selama ini masyarakat belum mendapatkan kompensasi apapun dari Perusahaan milik Negara ini atas lahan ulayat itu
“Ya, fokus perjuangan kita PTPN IV harus serahkan kebun untuk masyarakat 20 persen dari luas HGU mereka, tidak lagi mencari lahan baru atau membangun kebun di tempat lain, tuntutan kita itu kan sesuai aturan,” Kata Siondri yang juga mantan Anggota DPRD Rohul itu
Hadir dalam RDP itu, Jatri Sarmawai Dt.Gompo Alam, Ketua LKAD, H.Syafri, tokoh masyarakat Penasehat Tim,Unun,Wakil ketua Tim, Efarizon, sekretaris Tim dan
Jacky Daisa, wakil sekertaris
Selain itu, terlihat juga Camat Pagaran Tapah Irvandri, Asmisar Kades Pagaran Tapah, Kadisnakbun Rohul, CH Agung Nugroho
Tokoh masyarakat Pagaran Tapah juga didampingi oleh legislator Riau dan Rohul, diantaranya, Hardi Chandra, Komisi 2 DPRD Riau, Adam Syafaat Ketua komisi 2 DPRD Riau, Evi Juliana Komisi 2 DPRD Riau dan Syahroni DPRD Rohul yang juga tokoh Pagaran Tapah
Komisi VI DPR RI juga mengundang, Dt.Taufik Ikram Jamil, Ketum DPH LAM Riau dan Dt Jonnaidi Dasa, sekretaris DPH LAM Riau
“Kehadiran legislator Provinsi Riau dan Kabupaten Rohul adalah bentuk nyata dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Pagaran Tapah untuk mendapatkan. kompensasi hak haknya atas tanah ulayat itu,” kata Syahroni politisi DPRD Rohul dari dari demokrat yang juga Putra Pagaran Tapah itu,
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI yang juiga tokoh Riau, DR H Achmad M.Si, mendukung penuh tuntutan masyarakat Pagaran Tapah untuk mendapatkan hak nya atas tanah ulayat itu.
“Secara hukum masyarakat Pagaran Tapah berhak mendapatkan 20 persen hak atas tanah ulayat mereka di HGU PTPN itu,” tegas Achmad
Dari data yang dihimpun terungkap bahwa Luas HGU Perkebunan Sawit PTPN IV (Sebelumnya PTPN V), Regional III Kebun Sei Rokan lebh kurang i7.935,86 Ha.
Rapat hari itu di akhiri dengan kesimpulan dari komisi VI yg akan segera memanggil pihak PTPN , untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.(Rpt)