Seorang Warga Rohil, Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu
www.kmm.com-Rokan Hulu,Seorang Pria diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 0.70 Gram.
” Pria berinisial MR (22), diketahui Warga Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kamis (26/10/2023).
Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Rumah KM 12 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
“Dengan Barang Bukti berupa Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Warna Putih, Satu Lembar Plastik Klip Putih Bening, Seperangkat alat Hisab (Bong), Satu Unit Handphone merek Oppo warna Silver dengan SIM Card 0812-3456-xxxx, Satu Kotak warna Biru Putih,” rincinya.
AKP Riza menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di KM 12 Desa Mahato Kecamatan Tembusan Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan Terhadap Terlapor berinisial MR.
Dari penggeledahan tempat ditemukan, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu serta Barang Bukti lainnya, seperti yang Kami rincikan sebelumnya.
Pada saat diinterogasi, Tersangka bahwa Sabu tersebut, miliknya didapati dari KK selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup AKP Riza mengakhiri. (Humas Polres Rohul)