Seorang Pria Diringkus Personil Polsek Bonaidarussalam Dalam Kasus Sabu Dengan Berat 1,75 Gram

Bagikan di sosmed anda

www.kmm.comROKAN HULU-Seorang Pria diamankan Jajaran Polsek Bonaidarussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Pria tersebut FP alias KF (25), ditangkap Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 00:05 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Suryadi, Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Terhadap pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Ipda Romi Yendri, SH., MH., menjelaskan bahwa, anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di Desa Rawa Makmur.

Anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan, terhadap FP alias KP, sedang membeli sesuatu. Kemudian terhadap FP KP dilakukan penggeledahan Badan. Ditemukan dari dalam celananya satu tabung permen Green Pagoda berisikan satu paket Narkotika jenis Sabu. Dua kaca Pirex, satu pipet sebagai sekop, satu kompor yang terbuat dari jarum dan potongan pipet. Ditemukan juga 10  plastik klip warna bening, satu pipet penyambung kaca Pirex dan uang tunai sebesar Rp.1.100.000.

“Saat ini Pelaku serta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, guna proses lebih lanjut,” kata Ipda Romi Yendri, SH., MH.

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH., MH., secara terperinci menjelaskan, Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka FP KP, berupa satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,75 gram. Ditemukan juga satu unit Hp merk Vivo dengan Type V31, warna biru dan SIM Card 08134434xxxx. Selanjutnya dua kaca Pirex, satu pipet sebagai sekop, satu kompor yang terbuat dari jarum dan potongan pipet.

“Kemudian, 10  plastik klip warna bening, satu pipet penyambung kaca Pirex, uang tunai sebesar Rp.1.100.000 dan satu tabung permen Green Pagoda,” jelasnya.

Lanjut AKP Riza, saat Polisi sudah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti serta interogasi awal. “Ke depannya, terhadap Tersangka akan dilakukan gelar Perkara, melengkapi Mindik, mengirim SPDP, menimbang Barang Bukti serta lainnya,” tutup AKP Riza mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights