
Seorang Pria Diamankan Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Pencurian Brondolan
ROKAN HULU- Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Brondolan Kelapa Sawit.
“Pelapor SM (46), Saksi MS (50) dan AS (41) sedangkan Terlapor AG (21),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Minggu (10/12/2023).
Lanjutnya, dalam kasus ini untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Afdeling II BLOK B 31 Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti 23 Karung Goni Brondolan,” kata Kapolsek Tambusai.
Masih, Iptu Efendi Lupino pada Jumat 8 Desember sekitar pukul 11.00 Wib, saat itu Pelapor sedang standby di Kantor Kebun PT PSA.

“Sedangkan Saksi MS dan AS melaksanakan patroli di Areal kebun PT PSA tepatnya di Blok B 31 Afdeling II,” ungkap Eks Kanit Regident ini.
Setelah itu, Pelapor mendapat telpon dari Saksi MS, mengatakan telah terjadi pencurian Brondolan di Kebun PT PSA sebanyak 23 Karung Brondolan
“Kemudian, ternyata telah diamankan Seorang diduga Pelaku pencurian Brondolan inisial AG,” ungkap Kapolsek.
Setelah mendapat informasi tersebut, Pelapor memerintahkan EG untuk berangkat ke TKP pencurian tersebut dengan menggunakan R4 Strada Merk Mitsubishi untuk mengamankan Pelaku dan barang bukti agar dibawa ke Los PT PSA.
Setelah Pelaku dan Barang Bukti sampai di Pos PT PSA, Pelapor dan EG melakukan penimbangan Barang Bukti tersebut di PT PSA sebanyak Satu Ton 110 Kilo Gram. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.663.000,-
“Atas kejadian tersebut Pelapor diperintahkan Manager PT PSA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek
“Tersangka Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP Jo Pasal 362 KUH Pidana,” tutup Iptu Efendi Lupino mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)