Sebarkan Video Syuur Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Lajang Dituntut Dengan UU ITE

Bagikan di sosmed anda

Sebarkan Video Syuur Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Lajang Dituntut Dengan UU ITE

Rokan Hulu-Ketua Bidang Hukum LPAI Rokan Hulu Ramses Hutagaol SH MH datangi Mapolsek Tambusai Utara dalam rangka melihat dan mengkonfirmasi terkait indikasi dugaan Pidana penyalahgunaan elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 , Selasa (15/10), siang ini,

“Bersama orang tua korban Pengacara ternama di Kabupaten Rokan Hulu ini datangi Mapolsek Tambusai Utara sekaligus untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, “

Ramses Hutagaol SH MH dalam keterangan persnya kepada awak media ini menyampaikan, Bahwa kedatangannya ke Mapolsek Tambusai Utara adalah dalam rangka sebagai Kuasa Hukum dari keluarga Korban (NS), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/721X2024/SPKTIPOLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES
ROKAN HULUIPOLDA RIAU, tanggal 18 September 2024.sebut Ramses,

Ditempat yang sama, Orang tua korban menjelaskan kronologi yang mencoreng nama baik keluarga nya tersebut,Awalnya saya menemukan adanya Video Asuslla milk anak saya NS (15 Th) berdurasi 35 detk yang tersebar diWhatsapp,

Selanjutnya saya dan istri saya langsung merngkontimasi kepada anak saya, dan anak saya mengatakan, bahwa ia pernah dipaksa untuk membuat video tanpa pakaian pak dan denbarkan oleh Sdra ALM, karena apabilaa tidak dilakukan dan itu terjadi pada bulan Pebruari tabun 2024.,jelas orang tua korban,

Atas kejadian tersebut maka saya selaku oangtua merasa tidak terima atas kejadian yang dilakukan oleh terlapor ALM dan
melaporkan kejadan tersebut ke Polsek Tambusai Utara, urai orangtua korban,

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI(Kabupaten Rokan Hulu Ramlan lubis mengatakan, Bahwa berdasarkan kronoligis kejadian dan saat ini sudah masuk dalam, proses hukum, maka kita tunggu prosesnya dan terkait anak yang menjadi korban hari ini kita bawa ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Rokan Hulu untuk dilakukan pemilihan atas trouna yang dialaminya,

“Ya kita sudah serahkan Ke Dinsos yang langsung didampingi oleh kedua orang tuanya untuk dilakukan konseking oleh Konselor Di Dinsos O3A Kabupaten Rokan Hulu ucap Ramlan lubus,

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Sutiyono SIk MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Suheri Sitorus SH MH,Ketika di konfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut, Telah menrima laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Intormasi Dan Transaksi Elektronk UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 entang inormaol dan Transaki Eektronk oobagaimana dimakoud dalam Paaal 27 (1) Dan Atau Pasal 45 dan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Jl Dusun 4 Desa Tanjung Medan, Rt 03, Rw 01,Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2024 Sekira Pukul 15.30 wib, dengan Terapor inisial ALM,
(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights