
Saat Momen HUT RI ,Polisi Diminta Tangkap Oknum Perusak Simbol NKRI,
Rokan Hulu-Alat Tukar Rupiah merupakan Simbol Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-undang, RI,
Saat Moment HUT RI Ke-79 hari ini 17 Agustus 2024 yang sedianya kita syukuri dan kita isi kemerdekaan ini dengan menghormati para pendiri bangsa ini, serta menjaga NKRI untuk tetap utuh,
Tindakan salah seorang oknum di muka umum yang merusak (uang) yang merupakan simbol negara Kesatuan republik Indonesia adalah perbuatan atau tindakan pidana,
“Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan tujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara merupakan tindak pidana. Konsekuensinya, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar”.
Dengan beredarnya video rekaman perbuatan melawan hukum yang terjadi Di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Aparat Penegak Hukum diminta untuk nemproses dan atau menangkap pelakunya, karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan merusak tatanan simbol NKRI itu sendiri,
(Jo)