
Rusmin Akui Serahkan Uang ke Mantan Kades, Inisial SG ,Publik Soroti Potensi Pelanggaran Hukum*
ROKAN HULU – Rusmin mengakui telah menyerahkan uang kepada Sugianto, mantan Kepala Desa Lubuk Kerapat, dalam sengketa lahan peladangan di Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur. Pengakuan ini disampaikan dalam forum resmi di Kantor Desa Lubuk Kerapat.
Sengketa ini melibatkan masyarakat Dusun Tobat yang menggarap lahan tersebut secara turun-temurun. Jika transaksi ini melibatkan penyalahgunaan jabatan atau tidak sah, maka dapat melanggar:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 385 KUHP (Penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah)
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa legalitas lahan, menelusuri aliran dana, dan memastikan tidak ada unsur pidana dalam proses tersebut.
(DR)