Ringkus Dua Pria Paruh Baya, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H:Jedua Tersangka Pengedar

Bagikan di sosmed anda

Ringkus Dua Pria Paruh Baya, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H:Jedua Tersangka Pengedar

www.kmm.com-Rokan Hulu, Terus kejar dan Para  pelaku Narkotika,Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H,langsung turun tangan,

Tepat  pada hari Senin tanggal 22 April 2024  pukul 19.00 Wib Kapolsek  Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H bersama Personil lakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman,

Pengungkapan dan penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/IV/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK RAMBAH HILIR/POLRES ROHUL, Tanggal 22 April 2024.

Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam  IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka SS dan S,Bahwa Pada Hari Senin tanggal 22 April 2024  Pukul 12.00 Wib Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi peredaran Narkotika di Desa Teluk Sono yang dilakukan di rumah S,

Berawal dari  informasi tersebut Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H. memerintahkan Personil Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan tentang informasi dan  pukul 18.00 wib diketahui keberadaan  S sedang berada dirumahnya sendiri,

selanjutnya Personil Polsek Bonai Darussalam  langsung menuju ke rumah sdr. Surianto. Urainya,

“Pukul 19.00 wib terlihat S sedang duduk di teras rumahnya bersama 3 orang yaitu istrinya S S, S dan RP Kemudian anggota Polsek Bonai Darussalam yang di Pimpin langsung oleh  Kapolsek Bonai mendatangi rumah S dan memerintahkan semuanya masuk ke rumah untuk dilakukan penggeledahan badan.

Dijelaskannya lagi,Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan S ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah kaca pirex warna bening, 1 (satu) buah pipet warna bening digunakan sebagai sekop, 1 (satu) unit timbangan digital merek “MINI DIGITAL POCKET SCALE MODEL DS-22” warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna biru langit, 1 (satu) unit handphone merek oppo A17 warna biru langit dengan no sim 081270431367 password 080933, uang tunai sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). 

Dan selanjutnya anggota Polsek Bonai Darussalam melakukan penggeledahan rumah S dan ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Floridina, 1 (buah) kaca pirex pecah warna bening, 2 (dua) pipet warna bening digunakan sebagai sekop, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) hasil penjualan. 

Atas hal itu Tak S dan SS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk Proses Hukum lebih lanjut. 

Berikut identitas  tersangka

S Als Anto Bin Anas merupakan warga  Medan, 12-12-1982, Islam, Laki-Laki, Petani/Pekebun, yang bertempat tinggal di Air Hitam Desa Teluk Sono RT 005  RW 003 Kec. Bonai Darussalam Kab.Rokan Hulu Dan SS Als Santo Bin Samri,merupakan warga  Blungit (Kab.Tapsel), 03-03-1987, Islam, Laki-Laki, Petani/Pekebun, Desa Bukit Intan Makmur  RT 003  RW 001 Kec. Kunto Darussalam Kab.Rokan Hulu. 

Lanjut Kapolsek Bonai DS menyebutkan,Bahwa kedua  Tersangka yakni  S Als Anto Bin Anas, dan SS Als Santo Bin Samri,dilakukan test urine  dengan hasil test (Positif), 

Terhadap kedua tersangka S alias Anto dan SS alias Santo dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pungkas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai DS IPTU Romi Yendri, S.H.,M.H.

(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights