PT PISP Satu (1) Diduga Spelekan Kesehatan Buruh/ Karyawan:Aktivis Peduli Rohul Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan
Rokan Hulu,Perkebunan PT Perdana Inti Sawit Perkasa Satu (1) yang beralamat di kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau diduga kuat spelekan Karyawan (buruh) dalam menjalankan tugas dilapangan,
Buruh PT PISP Satu (1) Kecamatan Kepenuhan kembali menelan Korban Keracunan diduga kuat akibat tidak memakai APD saat bekerja,
“Kecelakaan akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan”.
Namun,Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi Pekerja atau buruh dan mewajibkan para pekerja atau buruh untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam setiap pekerjaan sesuai tupoksinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,”
“Dalam UU No. 1 tahun 1970 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) berbunyi,
“Tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti
setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit.”
Sementara,UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama bagi setiap Perusahaan,
Hal ini terbukti saat awak media ini mendapat informasi dari warga terkait adanya buruh/karyawan PT PISP (1) bernama Sutrisno sedang dirawat di RS Surya Insani,
Mendapat informasi tersebut,reporter media ini bersama aktivis Peduli Rohul Jepri langsung ke RS Surya Insani dan ternyata benar ,
Driver Ambulance PT PISP (1) saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sutrisno benar seorang Karyawan PT PISP dan mengalami keracunan ,
Aktivis Peduli Rohul Jepri kepada media ini mengatakan,Bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini,
“Ya,,dulu saya pernah dengar juga ada keracunan pekerja PT PISP ini juga,dan sekarang terjadi lagi,berarti Pihak Perusahaan tidak peduli atas keselamatan Buruh atau karyawannya,dan ini jelas melanggar aturan perundang-undangan”,tegasnya,
Dia juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mencabut izin Perusahaan tersebut,karena diduga sudah spelekan Karyawan atau pekerjanya sendiri,pungkas Jepri,lagi.
Terpisah Kabid Naker di Diskoptransnaker Kabupaten Rokan Hulu M.Hasibuan sesaat dikonfirmasi menyebutkan,Bahwa pihaknya akan menyurati Pihak Perkebunan PT PISP SATU (1) Serta Diskoptransnaker Riau,katanya,
“Nanti akan kita Surati Perusahaan tersebut dan menyurati DisKoptransnaker Provinsi Riau karena kami hanya pembinaan dan Provinsi sebagai Pengawasan,ucap M.Hasibuan,
Sementara itu kata Aktivis Peduli Rohul ini lagi,Humas PT PISP (1) SATU Putra yang dihubungi via akun whatshp nya setelah ditunggu hak konfir atau hak jawabnya tidak memberikan jawaban sama sekali.
(R2)