
Kades Koto Tandun Tersandung Kasus Narkotika, Tes Urine Negatif Tapi Direhabilitasi ke Batam, Praktisi Hukum Pertanyakan Kredibilitas Polres Rohul
Rokan Hulu – Penangkapan Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR dalam kasus dugaan narkotika beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Kejanggalan demi kejanggalan pun mencuat ke publik, terutama setelah hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif, namun yang bersangkutan justru dikirim ke Batam untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam press rilis yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu pada Rabu malam, 28 Januari 2026, disebutkan bahwa tersangka MTR terbukti terlibat kasus narkotika dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi, meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
Keanehan semakin bertambah ketika pada malam pukul 23 30 wib Jumat, 30 Januari 2026, tersangka diketahui dibawa ke Pekanbaru dan selanjutnya diterbangkan ke Batam untuk menjalani proses assessment rehabilitasi.
Praktisi hukum Devi Ilhamsah, SH angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Viralnya pemberitaan Kades Koto Tandun yang terjerat kasus narkoba ini memunculkan dugaan adanya main mata dengan aparat penegak hukum. Informasi yang beredar, tersangka dibawa tengah malam ke Batam untuk proses assessment rehabilitasi. Ini patut dipertanyakan,” tegas Devi Ilhamsah, SH.
Menurutnya, keputusan membawa tersangka hingga ke Batam sangat tidak masuk akal, mengingat fasilitas rehabilitasi di Provinsi Riau masih tersedia dan memadai.
“Ini sangat janggal. Mengapa harus jauh-jauh ke Batam, seolah-olah pusat rehabilitasi di Riau tidak layak atau tidak mampu melakukan assessment. Publik berhak mempertanyakan hal ini,” lanjutnya.
Ilham juga menyoroti fakta hasil tes urine yang dinyatakan negatif saat penangkapan. Menurutnya, jika hasil urine negatif, maka barang bukti yang ditemukan seharusnya tidak serta-merta dikategorikan untuk konsumsi pribadi.
“Kalau hasil tes urine negatif, berarti secara logika hukum patut diduga barang bukti tersebut bukan untuk dipakai sendiri. Lalu mengapa aparat terkesan memaksakan prosedur assessment rehabilitasi, bahkan sampai membawa tersangka ke luar provinsi?” ujarnya.
Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu, tidak tercoreng oleh ulah oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai upaya pemberantasan narkoba di Rokan Hulu justru tercederai oleh praktik-praktik yang menimbulkan kecurigaan publik. Aparat harus transparan dan profesional,” tutup Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemindahan tersangka ke Batam untuk proses rehabilitasi.