PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan,Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut Dengan Tergugat
Berdasarkan Putusan Pengadilan No154/pid,B.2005/pn,PsP.Sidang saksi umi Handayani Boru regar di PN pasir Pangaraian
www.kmm.com-Rokan Hulu.Pasca Sidang lapangan sengketa lahan milik Umi Handayani yang beralamat di Desa Sei Kuti Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu,PN Pasir Pengaraian gelar sidang lanjutan, Kamis (16/05),
Sidang gugatan Umi Handayani Boru Regar melawan Koperasi Sumber Rezeki dan PT Ekadura Indonesua (tergugat) ,kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi penggugat,
“Umi Handayani Boru regar kali ini merupakan sidang saksi Masita yang memberikan keterangan terkait lahan milik Umi handayani Boru regar di Desa Sungai Kuti kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan hulu.”
“Kasus ini sudah menelan waktu 18 tahun lamanya belum juga menuai hasil yang terang ungkap Umi Handayani diluar persidangan ,saat dikonfirmasi oleh awak media ini,”
Didalam Persidang Masita selaku saksi membeberkan bahwa dirinya mengetahui bahwa kebun seluas 24,6 Ha itu benar milik Umi Handayani Boru regar,
“Benar Lahan dan kebun Kelapa sawit itu milik Umi Handayani Boru Regar di depan Hakim saat persidangan,”
“Lahan yang 24,6 itu bibit kelapa sawit nya dari saya dan saya pun pernah ikut kekebun milik Umi ini saat pengukuran lahan tersebut bersama mendiang suami dan pihak Eka Dura Indonesia (EDI) dan Koperasi Sumber Rezeki,bahkan ada pembayaran Imas Tumbang sebanyak 13.5 juta Rupiah juta rupiah di lakukan oleh PT Eka Dura Indonesia terhadap Umi Handayani Boru regar,”beber Masita dalam sidang,
Dalam persidangan sempat ada ketegangan antara pihak koperasi Dalmi SH dengan saksi penggugat dalam tanya jawab,dan Saksi Penggugat tetap bersitegang dalam keterangannya,
Sementara itu,Sidang sebelumnya juga Saksi dari penggugat Sawal yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sumber Rezeki Kita lama juga mengatakan,Bahwa sudah pernah ada Perjanjian pembayaran,dan sudah ada anggaran yang di sediakan untuk itu,
Dalam persidangan tersebut,Sawal sempat menanyakan,kepada Umi Handayani Boru Regar,Apakah Umi di tahun 2017 pernah atau sudah menerima uang dari pihak Koperasi Sumber Rezeki dan PT EDI sejumlah,Rp,1,3 Milyar,,sepontan umi menjawab ,,,”Tidak Ada Sama Sekali” jawab Umi,
Diakhir persidangan,ketua Majelis Hakim Henry Diputra Nainggolan, S.H., M.H.menyampaikan bahwa seminggu kedepan kembali akan digelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi tergugat,sebut Hakim sambil menutup Persidangan,
(Dr)