Personil Polsek Tambusai Utara Ciduk TP Curat

Bagikan di sosmed anda
Tersangka TP Curat (NMP) Beserta Barang Bukti

www.kmm.comRokab Hulu-Seorang pria tak berkutik, ketika diringkus jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat)

“Tersangka inisial NMP (36), Pelapor YS (27), sedangkan Saksi KB (53) dan FW (53)”, kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono, SIK. MH. melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP. P. Simatupang, SH., Selasa (3/10/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), JL. Lintas Bangun Jaya, RT041, RW004, Bangun Jaya, Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib.

“Adapun Barang Bukti berupa 11 Unit Handphone android terbungkus kantong warna hitam terbalut jaket warna putih biru didalam tas kecil warna hitam dengan tulisan Nirvana. Kemudian satu helai kaos lengan pendek warna biru dan satu helai celana levis panjang warna biru”, rincinya.

AKP. P. Simatupang menjelaskan, pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib, ketika sedang berada di Ujungbatu, korban mengecek CCTV Toko miliknya yang berada di Desa Bangun Jaya melalui Handphone. Kemudian, saat itu korban melihat didalam rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam Toko dan mengambil barang berupa Hand Phone.

Atas kejadian kejadian tersebut, sekitar pukul 03.30 Wib, Korban pergi ke Polsek Tambusai Utara, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Merespon hal tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib AKP. P. Simatupang, SH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda. Rahmat Sandra, SH. MH. bersama dengan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curat tersebut.

Kemudian, anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku pencurian di Counter Servis Hand Phone di Desa Bangun Jaya, inisial NMP.

Sedangkan, pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Bangun Jaya. Atas kejadian itu, Kapolsek Tambusai Utara, memerintahkan Kanit Reskrim beserta dengan anggota untuk segera melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut.

Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim beserta dengan anggota berhasil mengamankan NMP dari rumah kediamannya dan bersamanya juga terdapat Barang Bukti.

Ketika pelaku diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan seorang temannya dengan inisial AN (Masih dalam pencarian).

“Terhadap tersangka beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP. P. Simatupang.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), UU. Nomor: 1 Tahun 1946, tentang KUHP. Pasal 363, ayat (2) KUHP, dengan kerugian Rp. 13.000.000”, tutupnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights