
Penerbitan Surat Keterangan Tanah Bermasalah, Kades Batas Dipanggil Polres Rohul”
Rokan Hulu-Kepala Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, resmi diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam rangka penyelidikan dugaan pemalsuan surat tanah milik H. Syafaruddin. Dugaan pemalsuan tersebut melibatkan seorang oknum pengacara berinisial DH,Kamis 04 September 2025,sore ini,
Kasus ini mencuat setelah H. Syafaruddin melaporkan bahwa surat tanah yang sah miliknya telah dikuasai DH. Ia juga menuding bahwa perangkat desa, termasuk Kepala Desa Batas, turut terlibat dalam proses penerbitan dokumen tanah yang tidak sah tersebut.
Dalam laporan yang menjadi sorotan publik dan viral di media sosial itu, H. Syafaruddin menegaskan bahwa tindakan pemalsuan tersebut sangat merugikan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah yang dimaksud.
“Saya punya bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Tapi tiba-tiba muncul surat lain atas nama DH ,apa alas hak sehingga Kades dan Camat Tambusai mengeluarkan Surat tanah tersebut atas nama orang lain,tanya H.Syafaruddin dengan heran,
“Saya juga menduga ada peran aparat desa dalam hal ini, Karena pada Bulan Pebruari tahun 2025 saya sudah mendatangi Kades Batas dan mengingatkan bahwa jangan pernah Kades mengeluarkan surat atas Tanah saya ” ujar H. Syafaruddin
Namun akhir-akhir ini saya mendapat photo Copy bahwa surat atas Tanah saya sudah keluar pada tahun 2024,tentunya saya menduga kuat alas hak nya dipalsukandan saya pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Rokan hulu,kata pak Haji lagi,kepada awak media,
Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Batas dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan surat tanah tersebut. Namun hingga kini, penyidik Polres Rohul belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
“Kami masih menunggu kejelasan dari pihak penyidik. Harapan saya, kasus ini bisa diusut tuntas dan pelakunya diproses secara hukum,” tambah H. Syafaruddin.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan warga.
(M.S/Rambe)