Penangkapan Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu Di Perkebunan Sawit Sei. Teriak

Bagikan di sosmed anda

Penangkapan Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu Di Perkebunan Sawit Sei. Teriak

Gerak Cepat Team Reskrim Ujung Batu, Buru Pengedar Narkotika

Ujung Batu – Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, (09/12/2024), sekitar pukul 17.30 WIB setelah tim Polsek menerima informasi dari masyarakat.

Awalnya, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, menerima informasi dari warga sekitar pukul 10.00 WIB. Masyarakat melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perkebunan sawit dekat pemukiman di Sei. Teriak RT 03 RW 13, Desa Sukadamai. Informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, S.E.

Berdasarkan arahan Kapolsek, Panit I Reskrim beserta tim segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.30 WIB, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di lokasi yang dilaporkan. Tim langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah di dalam tas sandang kecil merk Hurley warna biru. Selain itu, petugas juga menyita sepert 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp 400.000,-.

Pelaku yang kemudian diketahui bernama KH (27 tahun), warga RT 001 RW 003 Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, mengakui bahwa narkotika tersebut hendak dijual kepada calon pembeli.

Dalam interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RD yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Ujung Batu. Namun, saat petugas mendatangi rumah Rido, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka Keke Haryuli positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti narkotika yang disita memiliki berat kotor 1,70 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, S.E., menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights