
Pemilik Sabu 4,69 Gram, Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
www.kmm.com-Rokan Hulu, Seorang Pria diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor 4,69 Gram.
“Identitas yang diamankan AN alias Amran (24),” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Repelita Ginting SH, Selasa (23/1/2024.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Depan Kantor desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Barang Bukti Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Lembar plastik Klip Bening, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Unit Handphone merk Realme w,arna Hitam dengan nomor 0813-3919-xxxx, Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nopol BM 4534 XY,” rinci Kasat.
Awal penangkapan, sambungnya, pada Rabu 17 Januari 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Suka Maju, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Refelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (21/1/ 2024) sekitar pukul 22.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Arif Arman, SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor inisial AA di Depan Kantor Desa Suka Maju
Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari FI, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap namun tidak ditemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Refelita.
(Humas Polres Rohul)