
Pemilik Pil Ekstasi Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
www.kmm.com–Rokan Hulu, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 2.61 gram. “Identitas tersangka tersebut menggunakan inisial AN (27)”, demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH pada Sabtu (9/9/2023).
Kejadian ini berlangsung di Pinggir Jalan Simpang Tangun Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul. Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi lima butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip berwarna putih bening, serta satu bungkus rokok merek Sampoerna Hijau”.
Informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Simpang Tangun Desa Pematang Berangan telah diterima oleh Personil Sat Reserse Narkoba Polres Rohul pada Minggu, 3 September 2023, dari masyarakat setempat. Terkait dengan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian mengarahkan Personil Sat Reserse Narkoba Polres Rohul, yang dipimpin oleh Brigadir Ade Al Fajar, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AN. Selama penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, ditemukan lima butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip berwarna putih bening, serta satu bungkus rokok merek Sampoerna Hijau di saku depan tersangka.
Selama proses interogasi, tersangka mengakui bahwa ekstasi tersebut didapat dari seseorang yang dikenal sebagai TO. Namun, upaya pengejaran terhadap TO tidak berhasil dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian disampaikan oleh AKP Riza Effyandi. (Humas Polres Rohul)