
TANDUN — Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, dilaporkan diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Penangkapan terhadap kepala desa tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Ujung Batu di salah satu warung yang ada di kecamatan ujung batu dan kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, roda pemerintahan Desa Koto Tandun tetap berjalan. Pemerintah Kecamatan Tandun mengambil langkah cepat dengan mengamanahkan tugas dan kewenangan Kepala Desa kepada Sekretaris Desa (Sekdes), Erna Yunita, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Terhitung mulai tanggal 28 januari 2026 sampai dengan turunnya SK Penjabat Kepala Desa dari Bupati Rohul
Camat Tandun Feriadi, S.IP.M.Si menyampaikan bahwa penunjukan Plh Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara jabatan kepala desa, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat serta jalannya administrasi pemerintahan desa tidak terganggu.
“Penunjukan Pelaksana Harian ini bertujuan agar kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung berdasarkan surat Pelaksa tugas Harian no.800.1.11.1/TDN-UM/04 ujarnya.
Pihak kecamatan juga mengimbau masyarakat Desa Koto Tandun agar tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.