Parlin Hasibuan Korban Kasus Penggelapan Mobil Avanza,Berikan Keterangann Dihadapan Penyidik

Bagikan di sosmed anda

Parlin Hasibuan Korban Kasus Penggelapan Mobil Avanza,Berikan Keterangann Dihadapan Penyidik

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu (Rohul) hari ini memeriksa pelapor (korban) Parlin Hasibuan dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil merek Avanza tahun 2015 BM 1928 MJ. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Parlin Hasibuan.

Kasus ini diduga melanggar KUHP tentang penggelapan,Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun Kurungan  yang mengatur tentang tindakan mengambil atau memiliki barang milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Polres Rohul masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.

Kuasa hukum korban, Fajar Keadilan Yusuf Nasution SH MH, menyatakan bahwa korban telah melakukan berbagai upaya mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan. “Terlapor berjanji akan membayar ganti kerugian, namun tidak ada itikad baik,” ujar Yusuf.

Penyidik akan memanggil dan memeriksa terlapor, seorang ASN dan Kepala Sekolah SMPN di Rokan Hulu, besok Kamis (19 Pebruari 2026).
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights