Panas! Warga Babussalam Pasang Plang Kepemilikan Lahan, Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan Mengemuka,

Bagikan di sosmed anda

Panas! Warga Babussalam Pasang Plang Kepemilikan Lahan, Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan Mengemuka

Rokan Hulu— Suasana memanas di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, setelah warga secara tegas memasang plang di atas sebidang tanah yang mereka klaim sebagai aset sah milik desa. Selasa (06/05),

Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas sengketa yang melibatkan almarhum H. Nasrun dan dua terlapor lainnya, yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan.

Plang yang dipasang mencantumkan larangan keras kepada pihak luar untuk memasuki atau memanfaatkan lahan tersebut. Dalam isi plang juga disebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya dipakai oleh (akm)H. Nasrun, hingga kini belum dikembalikan ke Desa.

“”TANAH INI MILIK DESA BABUSSALAM YANG DIAMBIL OLEH H. NASRUN (ALM.) DILARANG KERAS MASUK, MENGGANGGU, MERUSAK, ATAU MENGAMBIL HASIL DI ATAS LAHAN INI…”

Langkah tegas ini disertai laporan hukum resmi oleh enam warga atas nama masyarakat Babussalam.

Mereka melaporkan dua nama yang mengklaim lahan tersebut yakni , H. Eddy Saputra dan Basron, ke Polres Rokan Hulu atas dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah, penggelapan aset desa, dan penipuan.

Dugaan Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Pasal 263: Pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun

Pasal 372: Penggelapan aset dengan ancaman 4 tahun penjara ,Pasal 378: Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun

Menurut laporan warga, tanah yang disengketakan awalnya dipakai oleh H. Nasrun (alm)sekitar tahun 1990 untuk kegiatan bumi perkemahan Saka Wanabhakti, namun tanpa ada proses pengalihan hak kepemilikan yang sah. Kini muncul dugaan bahwa dokumen kepemilikan telah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.

Tokoh masyarakat Desa BBS Dasri mengatakan bahwa tanah tersebut adalah lahan ladang masyarakat dan telah dikembalikan ke dalam pengelolaan desa.

“Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib dan siap membela hak desa,” tegasnya.

“Kami dari Kantor Advokat Setia Bhayangkara dari Keluarga Besar Putra Putri Polri Riau menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.”

Mereka menyebut telah mengumpulkan bukti-bukti sah berupa surat riwayat kepemilikan, berita acara pengambilan kembali lahan, dan dokumentasi visual.

Sementara itu Reaksi Netizen: Kabar ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai berbagai tanggapan. Banyak netizen mendukung keberanian warga Babussalam dalam mempertahankan aset desa dan mengecam segala bentuk manipulasi hukum demi keuntungan pribadi.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa aset desa di Indonesia, terlebih dalam upaya menegakkan keadilan di tingkat akar rumput.ujar netizen disosmed,
(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights