
Menteri Imipas Agus Andrianto, Tegas “57 Pegawai Lapas Dinonaktifkan, 2 Dipidana Terkait Peredaran Narkoba Di Lapas,
Jakarta – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyerukan sikap tegas soal penyelundupan ponsel dan narkoba ke dalam lapas di seluruh penjuru tanah air.
“Pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati.” Tegas Andrianto saat sidak disalah satu Lapas, di Jakarta, (8/5/2025).
” Pihak lapas telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan TNI mengatasi permasalahan i n i, “
Dia menjelaskan bahwa barang-barang terlarang seperti ponsel dan narkoba, akan menimbulkan kekisruhan di dalam lapas serta membuat jaringan tindak pidana baru bagi SBP itu sendiri,
“Razia terhadap potensi adanya barang terlarang, termasuk HP dan narkoba adalah langkah-langkah preventif dan juga progresif yang gencar dilakukan oleh jajaran kami, ” jelas pak Agus.
“Sikap saya tegas, siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Menteri ini lagi,
Dapa kita ketahui pada 6 bulan pertama menjabat, Menteri Agus telah memindahkan 548 warga binaan yang diduga terlibat peredaran narkoba ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Selain itu, Menteri Agus telah menonaktifkan 14 pejabat struktural dan 4 kepala UPT (kalapas atau karutan).
Agus juga menonaktifkan 57 pegawai pemasyarakatan dalam pembinaan dan pengawasan kanwil, dan 5 orang pegawai masih dalam pemeriksaan, serta 2 pegawai di proses pidana karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
(RR)