Masyarakat Kuala Mahato Tuntut Ratusan Ha Tanah Mereka Dikembalikan

Bagikan di sosmed anda

Masyarakat Kuala Mahato Tuntut Ratusan Ha Tanah Mereka Dikembalikan

RptLinkNews – Masyarakat kampung Kuala Mahato Kecamatan Tambusai Utara, menuntut lahan mereka seluas 900 hektar dikembalikan

Lahan yang terletak di kiri dan kanan jalan lintas Dalu Dalu – Mahato itu awalnya sempat diserobot oleh PT Torganda sebelum dikerjasamakan dengan sistem kemitraan plasma inti.

Artinya, masyarakat kampung Kuala Mahato tidak pernah menyerah kan lahan itu ke Torganda melain kan Torganda yg menyerobot lahan masyarakat

Sehingga perlawanan yg dilakukan masyarakat Kuala Mahato terhadap penyerobotan itu, menyebabkan karyawan Torganda atas komando pimpinan perusahaan menyerang warga kampung kuala Mahato serta membakar puluhan rumah masyarakat

Sampai saat ini tragedi 29 Agustus 1996 yg dikenal dengan Insiden Mahato Kelabu itu, masih menyisakan trauma kesedihan bagi sebagian warga. Sejarah juga mencatat, 2 tahun kemudian setelah menyerang Mahato, secara “bar bar”, tahun 1998 karyawan Torganda juga menyerang masyarakat Dalu Dalu serta merusak perumahan,

Setelah melakukan mediasi yg begitu panjang ditengahi pemerintah, maka PT Torganda memberikan komitmen, maka terbitlah plasma untuk masyarakat kuala mahato
kesepakatan tahun 1998 (saat masîh pemkab Kampar)

Dari 900 hektar ulayat itu, terdapat 160 hektar (80 ha kiri jalan dan 80 ha kanan jalan), yg sudah digarap perkebunan dan peladangan masyarakat

Namun, kerjasama pola mitra bapak angkat itu, baru terealisasi pada tahun 1998. Setelah ditanami sawit, oleh Manajemen perkebunan Torganda areal 900 ha itu dijadikan Afdeling VII dari total 11.600 ha total luas perkebunan Torganda

Kesepakatan itu pun diikat díhadapan Notaris Tito Utoyo SH pada 8 Mei 1998. Dari pihak PT Torganda langsung ditanda tangani oleh Dirut Raja DL Sitorus, sementara dari pihak masyarakat Mahato diwakili Kades Ahmad As dan Syakdanor, Ketua Kelompok Tani desa Mahato

Dalam pelaksanaannya kemudian kelompok tani desa Mahato mendapat jatah 113 hektar kebun sebagai plasma

Tapi, yang terasa aneh dan agak lucu bagi masyarakat Mahato Adalah, kelompok dari Rantau Kasai, justru mendapat bagian lebih besar di areal tersebut yakni mencapai 825 hektar

Informasi yg dîhimpun dari
Mahato menyebutkan sejak perkebunan Torganda disita oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masyarakat tidak mendapatkan apa apa lagi dari perkebunan itu.

“Ya, sejak sekitar 4 bulan lalu, sejak disita PKH kami tak lagi mendapatkan hasil panenan buah sawit itu, sehingga kami menuntut ratusan hektar lahan kerjasama milik ulayat Mahato dikembalikan,” tegas pemuka masyarakat Mahato

Tokoh masyarakat Mahato menyatakan bukti bukti lahan ulayat itu milik mereka dan sudah diterbitkan SKT nya oleh Camat Tambusai saat itu Ahmad Fuad yg juga selaku PPAT

Mahato juga memiliki dokumen, yakni foto copy berita acara hasil pengecekan lokasi oĺeh tim khusus Pemda Kampar 23 desember 1994

Selain itu dok lainnya adalah, berita acara pengukuran/ploating ulang lahan pir masyarakat Kuala Mahato 113 hektar tanggal 12 Oktober 2013

Permintaan masyarakat Mahato itu juga terkait adanya upaya sekelompok pihak dari Rantau Kasai yang berupaya ingin menguasai lahan tersebut.

kelompok Rantau Kasai terdeteksi berulang kali ke pemerintah Pusat (Kemenhut LH), berupaya mengururus perubahan status kawasan
sudah disampaikan secara resmi

Sekelompok lainnya juga berupaya meloby pemkab Rohul dan DPRD Rohul segera mengesahkan perda Tanah Ulayat

Padahal, secara adat sejak dulu Rantau Kasai tidak memiliki tanah ulayat, tapi tiba tiba sejak tim PKH masuk mereka teriak lantang soal ulayat

Para tokoh adat 4 pucuk suku di Mahato, yakni suku Kuti, Mais, Ampu, Kandang Kopuh, didampingi Dt Bandaro, Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani serta diketahui Kepala Desa Mahato sudah menyampaikan surat secara resmi kepada Bupati Rohul 15 desember 2025 lalu

Dalam surat yg juga ditembuskan kepada Mayjend Reza Fahlevi selaku Direktur PT Agrinas DPN RH 4, masyarakat dan pemdes Mahato minta Bupati tidak menerbitkan atau menunda Perda penetapan tanah ulayat.

“Permintaan kami harga mati, kembalikan tanah atau lahan milik masyarakat Kuala Mahato di eks afd VII Torganda,” tegas tokoh adat dan masyarakat Mahato.(Rpt)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights