Layak Diacungkan Jempol, Kanit Res Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra Bersama Anggota .Berhasil Menangkap Bandar

Bagikan di sosmed anda

Komitmen Berantas Narkotika ,, BANDAR Yang Cukup Lama Malang Melintang Di Desa Tambusai Utara ,” Berhasil TANGKAP KANIT RESKRIM IPDA RAHMAT SANDRA Bersama Anggota .

Tambusai Utara . Kapolsek Tambusai Utara AKP .Heri Yuliardi ,STr.K. S.IK. MH bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara polres Rokan hulu , Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat BB 5,10 gram , adalah Bandar Narkoba yang sudah lama malang melintang di desa Tambusai Utara Rokan hulu , pada Jumat ( 13/2/2026 ) pukul.13.30 wib , desa Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Kapolres Rokan hulu Emil Eka Putra S.I.K .M.Si sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP. Heri Yuliardi , S.Tr.K. S.I.K .MH , didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra ,SH.MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah desa Tambusai Utara yang sangat meresahkan masyarakat .

Kapolsek AKP Heri menidaklanjuti.informasi tersebut tepatnya , pada Rabu ( 11 Februari 2026 ) sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di Simpang Torganda tepatnya di dalam areal PT TORGANDA Desa Tambusai Utara, Kec. Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sering terjadi tranksaksi Narkotika Jenis shabu ,” jelasnya .

“Atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan informasi yang didapatkan kepada Kapolsek Tambusai AKP HERI YULIARDI,S.Tr.K,S.I.K.,M.H yang mana selanjutnya pada hari jumat, tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 13.30 Wib Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ,” katanya lagi .

Reaksi cepat Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama anggota , akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki laki yang bernama HZP alias Apis ( 24 ) dan AG alias Embot ( 40 ) yang saat bersamaan pada penguasaan APIS ditemukan 18 paket diduga Narkotika jenis sabu, dari keterangan APIS ianya mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang bernama HS alias Helmi , pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 17.00 Wib di Rantau Kasai tepatnya di belakang rumah saudara HELMI,” pungkasnya .

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat bersama anggota , tidak menunggu waktu lama , dengan gerak cepat langsung memimpin penangkapan terhadap saudara HELMI hingga pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 15.00 Wib HELMI berhasil diamankan dibelakang rumah nya dan ianya mengakui bahwa narkotika sabu yang ditemukan pada penguasaan APIS adalah milik nya, yang diserahkan nya pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 17.00 Wib sebanyak 1 kantong dan terhadap sabu tersebut sudah ada yang terjual dan uang penjualan nya juga sudah di transferkan oleh APIS kepada HELMI sebanyak Rp.1.500.000 ke rekening BRI a.n. HELMI SAPUTRA, berdasarkan ketarangan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas Kapolsek.AKP.Heri.

Kanit Reskrim IPDA Rahmat di tempat yang sama tambahkan bahwa : terhadap ke dua tersangka di kenai fasal 609 ayat (1) huruf A undang -undang RI nomor 1 tahun 2023.tentang kita undang -undang pidana jo.lampiran ll undangan – undang RI nomor 1 tahun 2026 ,tentang penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , kita tetap berkomitmen berantas narkoba , apapun tindak pidana kriminal yang meresahkan.masyarakat, akan tetap kita tindak dengan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku , kemanapun lari nya akan tetap kita buru – kejar sampai dapat kemanapun dia lari , ke lobang semut pun akan kita kejar ,” ungkap Kanit IPDA Rahmat dengan tegas .

( EYT )

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights