
Law Office
Setia Bhayangkara Bersama Warga Desa Babussalam Akan Laporkan H. Edi Terkait Sengketa Lahan Pinjam Pakai
Rokan Hulu— Warga Desa Babussalam menyatakan akan melaporkan H. Edi atas dugaan penguasaan lahan milik desa yang sebelumnya dipinjam pakai secara lisan oleh ayahnya, almarhum H. Nasrun. Sabtu (12 /04),
Lahan yang berlokasi di wilayah administratif Desa Babussalam itu hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat sebagaimana telah disepakati dalam musyawarah desa.
Menurut keterangan warga, almarhum H. Nasrun dulu meminjam lahan tersebut secara lisan kepada pihak desa untuk ditanami tanaman tumpang sari. Namun, setelah pengelolaan dialihkan kepada anaknya, H. Edi, penggunaan lahan berubah menjadi kebun kelapa sawit secara permanen, tanpa ada pembicaraan ulang dengan pihak desa atau masyarakat.
Pernyataan resmi dari Konsuotan hukum masyarakat Desa Babussalam menegaskan bahwa warga tetap berpegang pada hasil musyawarah desa yang telah memutuskan untuk mengambil kembali lahan tersebut.
“Tanah itu milik desa, bukan milik pribadi. Dulu hanya dipinjam secara lisan untuk keperluan sementara, bukan untuk dikuasai turun-temurun,” ujar Asrul.
Warga menyampaikan keberatan atas tindakan H. Edi yang tetap menguasai lahan dan menanami sawit tanpa izin resmi dari desa. Mereka menuntut agar pihak ahli waris mencabut seluruh tanaman sawit dari atas lahan tersebut jika keberatan dengan keputusan desa untuk mengambil kembali lahan.
Lebih lanjut, warga berencana menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, guna menyelesaikan sengketa ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah legalitas Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Babussalam pada tahun 2017 atas nama H. Edi.
Warga menduga penerbitan SKRPT tersebut tidak disertai dengan dasar hukum yang sah, seperti kuitansi jual beli, surat hibah, atau surat tebas tebang, yang seharusnya menjadi syarat terbitnya dokumen tersebut. “Kami menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi surat tersebut. Maka kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar semua jelas dan terang,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,