Klaim Sebagai Hak Milik, Masyarakat Bersama Tokoh Desa BBS, Tuntut Kembalikan Lahan Milik Desa

Bagikan di sosmed anda

Rokan Hulu- Tokoh masyarakat Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau kini mulai heboh atas indikasi dugaan tindakan manipulasi data terkait kepemilikan lahan,

Atas dugaan ini beberapa tokoh masyarakat mengadakan rapat membahas dugaan tersebut beberapa waktu yang lalu,

Dimana, lahan yang diklaim milik (alm) H. Nasrun tersebut berawal dari pinjam pakai oleh (alm) H. Nasrun dari pemerintah Desa Babussalam beberapa puluh tahun yang silam, dan salah satu tokoh masyarakat yang menjadi saksi hidup membenarkan hal tersebut,

Diketahui, lahan tersebut adalah milik Desa dan hingga saat ini belum dikembalikan, Dalam rapat tersebut terkuak atas pernyataan tokoh masyarakat yang mengetahui asalusul lahan tersebut,

Nah ,dalam pengelolaan lahan tersebut,Bumdes Babussalam sudah menghabiskan dana ratusan juta rupiah ,

Tokoh masyarakat Desa BBS memohon kepada Inspektorat Rohul untuk mengaudit Dana BUMDes BBS yang hingga kini tidak terbuka dengan masyarakat,

Tidak cukup sampai disitu saja, Tokoh masyarakat Desa BBS juga akan membuat laporan Dugaan masyarakat (LAPDUMAS) Ke kejaksaan negeri Rokan Hulu, kata salah seorang tokoh yang namanya tidak dituliskan dalam pemberitaan ini dengan dalih keamanan,

“Kami masyarakat Desa Babussalam menduga ada nuansa korupsi terkait lahan kurma, “

Hal ini diketahui, berdasarkan pernyataan tokoh masyarakat yang menjadi saksi hidup terkait lahan tersebut, dimana dulunya alm. H. Nasrun hanya meminjam lahan tersebut kepada pemerintah Desa , namun hingga saat ini lahan tersebut tidak dipulangkan,

Anehnya, sebut tokoh ini lagi, lahan yang dipinjam tersebut sudah diklaim milik seseorang dan sudah banyak yang diperjualbelikan, tutur p salah seorang saksi tokoh masyarakat Desa Babussalam.

Ditempat Terpisah salah seorang aktivis hukum menjelaskan,Bahwa ada beberapa Poin-poin dan dasar hukumnya disampaikannya, intinya Kerangka Legal Opininya :

( 1) Perjanjian Pinjam (1754 KUHPerdata) dan Hak Opstal atau Hak Numpang Karang atau semacam Hak Pakai diatas Tanah Milik Orang Lain diatur dalam Pasal 711 KUHPerdata. Namun demikian msh coba saya gali / cari tahu dan pelajari lagi. Karena hal yg paling penting itu adalah dasar hukum terhadap tanah yang dipinjamkan / pijam meminjam tanah.

(2) Diupayakan Kepala Desa meminta Foto Copy SKRPT yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa yang lama untuk dipelajari.
(3) Diundang pihak H. Edi selaku ahli waris H. Nasrun secara resmi apakah difasilitasi oleh Kepala Desa atau Masyarakat langsung yang mengundang yg dihadiri Kepala Desa, perihalnya adalah Pengambilan Kembali tanah ulayat milik Desa Babussalam yang telah dipinjam Alm H. Nasrun dari tahun 1990 tersebut,

(5) Jika tidak tercapai kesepakatan pada saat pertemuan tersebut diatas maka baru kita akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana mulai dari somasi dan seterusnya,

(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights