Ketua LPAI Apresiasi Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Atas Penangkapan Oknum Ustadz Pelaku Cabul

Bagikan di sosmed anda

Ketua LPAI Apresiasi Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Atas Penangkapan Oknum Ustadz Pelaku Cabul

Rokan Hulu-Jetua Kembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis aoresiasi langkah dan kebijakan Kapilees Rokan Hulu atas respon cepat dan tegas dalam penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis, (Minggu (25/08),

“Tepat Pada hari Senin 19 Agustus 2024 diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu telah diamankan oleh Unit PPA Polres Rohul, ujar Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Rohul Raja Kosmos Parmulais”

Lebih lanjut dijelaskan Kasat reskrim Polres Rohul ini lagi, Bahwa pelaku menyerahkan diri dan diserahkan oleh kedua orang tuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes (sebagai wujud itikad baik pihak ponpes) setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi.

Pelaku adalah sdr. DA yang merupakan Guru pada Ponpes di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku bekerja sebagai Guru Kelas semenjak tahun 2022 dan hingga akhir juni 2024 karena perkara pencabulan diketahui pihak sekolah, pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif dan bantuan dari Ponpes, pihak Ponpes berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, urai Kasatr Reskrim Raja Kosmos Parmulais,

“Pelaku diantarkan Keluarga ke Polres Rohul.”

“Diketahui,berdasarkan Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan mei 2024 modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya, setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral sek ke kemaluan korban.”

6 korban masih sekolah di Ponpes tersebut dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah dan terhadap ke-6 korban Sat Reskrim sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum.

Namun, meski tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu terus meminta pertanggung jawaban dari pihak Ponpes dalam Hal ini Kepala Sekolah tingkat Shanawiyah untuk ikut bertanggung jawab atas kejadian ini,

“Pimpinan juga harus bertanggung jawab, karena karakter seorang tenaga didik bisa dilihat dan dibaca, kok bisa terjadi dan tidak membuat laporan Kepihak berwajib, malah dibiar dan hanya di pecat dari tenaga guru, perbuatan pimpinan pondok itupun juga harus jadi perhatian pihak Polres Rohul, ” Pinta Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan lubis,

Terhadap pelaku DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah pendidik para korban.pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Raja Kosmos Parmulais,
(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights