Ketua cabang PC PMII Palas Abdul Rajab hati-hati money politics
www.kmm.com-Rokan Hulu,Ketua cabang pergerakan mahasiswa Islam Indonesia Padang lawas (PC PMII Palas ) Abdul Rajab hrp mengingatkan semua peserta pemilu tahun 2024 Ter khusus di kabupaten Padang lawas supaya tidak melakukan money politics atau politik uang .
Menyebut politik uang merupakan pelanggaran berat pada pemilu, dan Bawaslu Pun harus gesit dalam membuat tindakan sesuai aturan. bahwa politik uang atau money politics di atur dalam undang -undang nomor 07 tahun 2017.isi dalam peraturan tersebut masih berlaku pada pemilu tahun 2024 mendatang,
Abdul Rajab hrp menerangkan , sangsi pada peserta pemilu terdapat di tentukan pasal 523 ayat (1,2 dan,3) bahwa dalam pasal tersebut jika terbukti money politics di masa kampanye sangsinya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah .
Dan apabila politik uang terjadi di masa tenang maka sangsinya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.jika money politics itu Ter jadi di pemungutan suara berlangsung maka sangsinya penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.pungkasnya , sembari menyebut apabila ada yang mengetahui terjadi pelanggaran agar melaporkan ke petugas pengawasan lapangan . Sementara pantauan di kalangan masyarakat sejumlah tim sukses peserta pemilu di beberapa wilayah sudah mulai meminta KTP pemilih, KTP tersebut di foto copy dan di serahkan tim ITE maupun perpanjangan tangan calon peserta pemilu atau caleg,tim sukses memberikan kartu nama Kepada masyarakat juga stiker , Baleho , spanduk kalender 2024 dan sejenis alat peraga kampanye (APK) untuk di berikan ke pemilik KTP.
Bahwa pemilihan umum wajib tersalurkannya suara rakyat secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.pungkas Abdul Rajab hrp selaku ketua cabang PC PMII Palas di depan awak media