Akhirnya P21, Sujono di Penjara lagi oleh Kejati Sumut .
www.kmm.com-Medan,Ketum Ir. Khairuddin Pulungan bersama Sekum M. Alamsyah selaku DPP LSM pusat Layanan Usaha Prov. Riau mengucapkan terima kasih kepada aparat Polda dan Kejati Sumut atas telah di tetapkan P 21 perkara penipuan Sujono.
Selanjutnya Kita kawal proses hukum di pengadilan karena Sujono sangat licik dan berusaha mencari jalan agar perkara tidak terbukti .
Tersangka Sujono pelaku penipuan yang di lakukan kepada Achmad Kusnan selaku pelapor di Polda Sumut dgn nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU.tanggal 20 Juli 2020.
Pihak penyidik Polda Sumut telah melakukan pelimpahan berkas yang sudah berkali-kali, atas perkara penipuan Sujono dengan nomor. BP/146 /X/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Penantian Pihak Achmad Kusnan akhirnya menunjukkan titik terang, karena Kejati Sumut sangat Bijaksana, Adil dan memberi Kepastian Hukum dalam mengambil keputusan menetapkan P21 atas perkara penipuan Sujono ini.
Dalam penanganan perkara Sujono sangat memakan waktu dan tenaga, karena pihak Sujono sangat lihai dengan segala cara dan upaya agar perkara penipuan ini tidak dapat di proses dan di SP3, karena selama ini Sujono kebal hukum dan mempunyai backing.
Pihak Achmad Kusnan sangat bersyukur atas ditetapkan P21 oleh pihak Kejati Sumut dan sangat mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum, agar proses perkara ini secepatnya di limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan .
“‘Sudah 3 tahun lebih pihak Achmad Kusnan melakukan upaya pencari keadilan dan kepastian hukum atas penipuan Sujono”‘ .
Selama ini Sujono di kota Pekanbaru adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.
Ada Pepatah lama
SEPANDAI – PANDAI TUPAI MELOMPAT PASTI JATUH JUGA demikian Sujono yang selalu lepas dan sangat lihai dlm melakukan penipuan terhadap mangsanya. Dan sudah sangat banyak sekali korban-korban Sujono yang sudah pesimis melaporkan ke pihak berwajib, karena selalu lambat diproses dan akhirnya di SP3.
Perkara Sujono bukan saja hanya penipuan , karena masih banyak lagi perkara yang akan di hadapinya, antara lain perkara diduga pemalsuan tanda tangan dan pembuatan surat tanah serta surat jual beli (!SKGR ),
Dalam melancarkan aksi tipunya Sujono bekerjasama dengan oknum aparat kecamatan berisial J, beserta Lurah Palas berisial R dan Lurah Agro berisial A, dengan pihak RT dan RW berisial AH.
Untuk itu aparat hukum segera mengambil atau menyita surat tanah, yang di buat Sujono bersama oknum aparat pemerintahan yang menerbitkan surat SKGR, karena Sujono telah melakukan jual beli kepada pihak lain, atas perkara pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat tanah yang di lakukan Sujono, atas laporan polisi pihak Ilyas Fuad sesuai laporan polisi STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Semoga kepastian hukum untuk semua orang benar adanya, dan pelaku bisa dihukum seberatnya agar tersangka sadar dengan kesalahannya selama ini.
(TM)