Kejati Sumut .Akhirnya P21kan Kasus Penipuan Dengan Tersangka SJ Dan Dijebloskan Kepenjara

Bagikan di sosmed anda

Akhirnya P21, Sujono di Penjara lagi oleh Kejati Sumut .

www.kmm.com-Medan,Ketum Ir. Khairuddin Pulungan bersama Sekum M. Alamsyah selaku DPP LSM pusat Layanan Usaha Prov. Riau mengucapkan terima kasih kepada aparat Polda dan Kejati  Sumut atas telah di tetapkan P 21 perkara penipuan  Sujono.

Selanjutnya Kita kawal proses hukum di pengadilan karena Sujono sangat licik dan berusaha mencari jalan agar perkara tidak terbukti .

Tersangka Sujono pelaku penipuan yang di lakukan kepada  Achmad Kusnan selaku pelapor di Polda Sumut dgn nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU.tanggal 20 Juli 2020.

Pihak  penyidik Polda Sumut  telah melakukan  pelimpahan berkas yang sudah berkali-kali, atas perkara  penipuan Sujono dengan nomor. BP/146 /X/2021  tanggal  28 Oktober 2021.

Penantian Pihak Achmad Kusnan akhirnya menunjukkan titik terang, karena Kejati Sumut sangat Bijaksana, Adil dan memberi Kepastian Hukum dalam mengambil keputusan menetapkan P21 atas perkara penipuan Sujono ini. 

Dalam penanganan perkara Sujono  sangat memakan waktu dan tenaga, karena pihak Sujono sangat lihai dengan segala cara dan upaya agar perkara penipuan ini  tidak dapat di proses dan di SP3, karena selama ini Sujono kebal hukum dan mempunyai backing.

Pihak Achmad Kusnan sangat bersyukur atas ditetapkan P21  oleh pihak Kejati Sumut  dan sangat mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum, agar proses perkara ini secepatnya di limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan .

“‘Sudah 3 tahun lebih pihak Achmad Kusnan  melakukan upaya pencari keadilan dan kepastian hukum atas penipuan Sujono”‘ .

Selama ini Sujono di kota Pekanbaru adalah orang  sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah  dan Mafia Hukum.

Ada Pepatah lama 

SEPANDAI  – PANDAI TUPAI MELOMPAT PASTI JATUH JUGA  demikian Sujono yang selalu lepas  dan sangat lihai dlm melakukan penipuan terhadap mangsanya. Dan sudah sangat banyak sekali korban-korban Sujono yang sudah pesimis melaporkan ke pihak berwajib, karena selalu lambat diproses dan akhirnya di SP3.

Perkara Sujono bukan saja hanya penipuan , karena masih banyak lagi perkara yang akan di hadapinya, antara lain perkara diduga pemalsuan tanda tangan dan pembuatan surat tanah serta  surat jual beli (!SKGR ), 

Dalam melancarkan aksi tipunya  Sujono bekerjasama dengan  oknum aparat kecamatan berisial J, beserta Lurah Palas berisial  R  dan Lurah Agro berisial  A, dengan pihak RT dan RW berisial AH.

Untuk itu aparat hukum segera mengambil  atau menyita surat tanah, yang di buat Sujono bersama oknum aparat pemerintahan yang menerbitkan surat SKGR, karena  Sujono telah melakukan jual beli kepada pihak lain, atas perkara  pemalsuan  tanda tangan dan menggunakan  surat tanah yang di lakukan Sujono,  atas laporan polisi  pihak  Ilyas Fuad  sesuai laporan polisi STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Semoga kepastian hukum untuk semua orang benar adanya, dan pelaku bisa dihukum  seberatnya agar tersangka sadar dengan kesalahannya selama ini.

(TM)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights