Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH,Gelar Pres Release Korupsi BBM Dengan Kerugian Negara 6.2 M
www.kmm.com-Rokan Hulu,Kasus Korupsi di Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman kabupaten Rokan Hulu Riau,digelar di loby Mapolres Rohul ,Kamis (16/05),
“Korupsi BBM dan belanja sewa angkutan darat TA.2019. 2020 & 2021 dengan tersangka HI (Kadis) dan JT (Kontraktor) dengan kerugian Negara kurang lebih Rp.6.2 M yang bersumber dari APBD Rokan Hulu TA.2019. 2020 & 2021,
Dalam pres release ini Polres Rohul mengahdirkan kedua tersangka bersama barang bukti Uang sejumlah Rp.2 M yang disita dari Tersangka HI,
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono dalam pemaparannya mengatakan ,Bahwa proses pengembangan masih tetap berjalan ,
” Kita sudah memanggil Saksi 71 orang dan saksi ahli dan kita
Lanjutkan penanggian 17 saksi untuk pengembangan dan akan di lakukan penyelidikan dan , penyidikan,Kata Kapolres,”
Lanjut Kapolres Rohul ini lagi,Bahwa terhadap Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan pidana Penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 M,
Tersangka Kadis HI dan JT PT DRB dengan Barang Bukti (BB) 520 item dan uang tunai 2 M dari TSK HI dan 4 Unit mobil Coltdiesel dan 1 Honda Vario dari TSK JT,
AKBP Budi Setiyono SIK MH juga menyebutkan, Bahwa dalam modusnya HI membuat laporan berbeda yang dibayarkan untuk pembayaran BBM 16 UPT dan air mancur, sementara pada dasarnya sudah menggunakan PLN yang dibuktikan dengan bukti pembayaran PLN,
Kasus sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kita akan lakukan serahterima dengan Jaksa Penuntut Umumu (JPU)-pungkas Kapolres,
(Humas Polres Rohul)