www.kmm.com – Kampar, Diduga Kades Tarai Bangun, Andra Maistar telah melakukan manipulasi dokumen tanah dengan membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Tanah sebanyak Empat Kali di Objek tanah yang sama , sehingga pemilik tanah yang sah yakni Mohd.Syafii merasa dirugikan .
Hal ini dibenarkan oleh Syafii selaku pemilik tanah seluas 150 Ha, diatas tanah saya telah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebanyak 4 (Empat) Surat seluas 8 Ha, anehnya ke Empat surat tersebut ditanda tangani oleh Kades Tarai Bangun yakni Andra Maistar, di objek tanahnya dengan pemilik tanah yang berbeda – beda, Jelasnya kepada Wartawan di salah satu Cafe di Jalan Arifin Acmad, Senin (14/8/2023) .
Jelas ini ada unsur dugaan manipulasi dokumen kepemilikan tanah saya, sehingga menyebabkan sering kerepotan dalam meningkatkan SKGR ke Sertifikat tanah dikarenakan tumpang tindih surat tanah terlalu banyak diatas tanah saya. Bahkan sering saya menghadapi masalah, dimana ketika saya membangun diatas tanah saya sering bentrok dilokasi.
Adapun dasarnya Tanah seluas 150 Ha itu yang saya miliki adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Ninik Mamak setempat , lantas ditingkatkan menjadi SKT dan SKGR hingga Kini. Kemudian pada tahun 2015 dan 2016 timbul permasalahan yakni dimana beberapa orang mengklaim adalah pemilik tanah yang sah atas dasar surat SKT dan SKGR yang telah diterbitkan Kades Tarai Bangun.
Akhirnya saya mengetahui akar permasalahannya, “dimana pernah saya menerima Kuasa dari Syafri M dan kawan-kawan,lantas selang waktu berjalan Syafri M pun menjual tanah yang di kuasakan kepada saya kepada 4 orang berbeda sehingga timbul SKT maupun SKGR seluas 8 Ha diatas tanah yang saya punya dan yang di kuasai”, lengkap tanda tangan Kades Tarai Bangun tertera disana.
Menurutnya diduga kades terlibat permainan mafia tanah karena beliau ikut serta tanda tangan 4 surat di lokasi yang saya miliki atau objek yang sama, cuma peta lokasi tanahnya saja di putar putar.
Pada akhirnya saya melakukan komplain kepada Kades Tarai Bangun, Andra Maistar, ia menjawab “bahwa dirinya selaku kades merasa tertipu telah memberikan tanda tangan diatas surat tersebut” (saat Syafii menirukan ucapan Kades itu ) berarti secara tak langsung ia mengakui tanah itu milik saya.
Hingga Kades mengeluarkan Surat Pernyataan dengan isi ” kami secara bersama sama membuat surat pernyataan pencabutan tanda tangan kami pada SKT/SKGR , bahwa dengan dicabutnya tanda tangan tersebut, maka secara administrasi legalitas batal demi hukum.
Tapi saya tidak puas dengan Surat pernyataan pembatalan tanda tangan tersebut , karena surat asli yang telah ditanda tangani beliau tidak ditarik kepada yang orang orang bersangkutan, dalam arti SKT/SKGT itu masih beredar dan berkeliaran , di khawatirkan kedepannya masih ada saja orang mengklaim tanah saya milik segelintir orang dikarenakan korban dari ulah oknum – oknum mafia tanah tersebut.
Dirinya berharap kepada Kepala Desa Tarai Bangun bersama yang lainnya tersebut dapat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika nantinya mereka tidak ada memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, maka kasus ini akan dilanjutkan,”
“Lebih lanjut dikatakannya jika persoalan dugaan Mafia tanah ini kedepannya tidak ada titik terang ia berniat akan melaporkan ke penegak hukum,jika tidak dilaporkan dari sekarang, bakal banyak kedepannya masyarakat yang jadi korban Mafia tanah,”Tegas Syafii selaku Pemilik tanah yang sah.
Hingga berita ini dilansir,Andra Maistar Kades Tarai Bangun dikonfirmasi melalui Via Whats App hanya mengatakan ” Untuk sementara tulis aja belum dapat di konfirmasi, karena mohon maaf kami memang sangat sibuk menyampaikan usulan pembangunan dan persiapan HUT RI, ucapnya dalam pesan singkat chat . (Ar/red) .