
Kabid Perda Satpol PP Rohul Klarifikasi Dugaan Pemerasan Razia Kafe: Uang Perda Disetor Senin karena Pejabat Dinas Luar
Rokan Hulu — Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Rokan Hulu, Samsul Kamal, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemerasan dalam kegiatan razia kafe. Ia menegaskan tidak pernah terjadi pungutan liar dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Samsul Kamal menjelaskan, patroli dan razia dimulai pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, diawali di depan Penginapan Bakri. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu pasangan. Patroli dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Pekan Tebih, namun tidak ditemukan pelanggaran.
Razia kemudian berlanjut ke Simpang D. Saat petugas hendak kembali ke kantor, petugas memperoleh informasi adanya dugaan pelanggaran di Kafe Mansur, Jalan Lingkar. Petugas menuju lokasi tersebut.
Menurut Samsul Kamal, penangkapan terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB (subuh) di Kafe Mansur. Saat petugas tiba, mobil Dalmas telah lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan delapan orang.
Dalam pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu butir pil ekstasi di kantong salah satu orang yang diamankan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Rokan Hulu untuk proses awal sesuai ketentuan.
Terkait temuan tersebut, Samsul Kamal menegaskan bahwa masalah narkoba telah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu sesuai prosedur.
Mengenai isu pemerasan, Samsul Kamal menyatakan bahwa Umri Hasibuan membantu pelaksanaan penegakan Perda dan menerima uang Perda bukan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Umri Hasibuan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp18 juta.
“Saya hanya menerima Rp1 juta secara tunai dan Rp3 juta yang ditransfer ke rekening saya. Uang itu baru saya setorkan pada hari Senin, karena sejak hari Jumat pejabat Satpol PP sedang dinas luar ke Pekanbaru,” ujar Umri Hasibuan.
Ia menegaskan, seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Perda Rokan Hulu sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua pihak menyayangkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi dan berharap media mengedepankan prinsip verifikasi serta keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(DR)