Naas, Hendak Mengantarkan Sabu Ke Kaiti, Pria Asal Padang Lawas Diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Terlibat Kasus, Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
www.kmm.com – Rokan Hulu, Hendak mengantarkan narkotika jenis sabu ke arah Kaiti, pria asal Huta Raja Tinggi, Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara, diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Identitas Pria yang diamankan RI alias KA (29),” kata Kapolres. Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kasat. Res. Narkoba, AKP. Riza Effyandi SH., MH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ki Hajar Dewantara arah Kaiti, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul. Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 05.45 Wib.
“Bersama tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu. Dibungkus plastik klip warna putih bening. Satu tas warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna dongker dengan SIM Card 08124372xxxx. Dan satu unit sepeda motor Mega Pro, warna putih dengan Nomor Polisi, BM 5488 UM,” jelas Kasat.
AKP. Riza Effyandi, SH., MH. menjelaskan, penangkapan tersangka, ketika Kamis 17 Agustus 2023, personil Sat. Res. Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kaiti.
Menanggapi informasi tersebut, AKP. Riza Effyandi SH. MH. memerintahkan anggota Sat. Res. Narkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 05.45 Wib. Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda. Hendri Rikardo melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berinisial RI di Jalan Ki Hajar Dewantara arah Kaiti, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Dari penggeledahan badan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening. Satu tas warna hitam, satu unit handhone merk Vivo warna dongker dengan SIM Card 08124372xxxx. Satu unit sepeda motor Mega Pro warna putih dengan Nomor Polisi BM 5488 UM.
Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengatakan memperolehnya dari seseorang yang berinisial A yang beralamat di Padang Lawas Sumatra Utara. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tersangka A tidak ditemukan.
“Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP. Riza Effyandi SH. MH. mengakahiri.
(Humas Polres Rohul).