Gugat KSU Sumber Rezeki,Umi Handayani :Kembalikan Hak-hak Saya Sesuai Putusan Kasasi
www.kmm.com-Rokan Hulu, Umi Handayani Boru Regar (korban) kini kembali daftarkan gugatan Perdata melawan Pengurus KSU sumber Rezeki,
Sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Rabu (10/01) kemarin,gagal akibat tergugat Pengurus KSU sumber Rezeki mangkir dari Panggilan Hakim,
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Korban dan Penasehat Hukum Desi Handayani dengan nomor :”58/Pdt.G/2023/PN Prp”,Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah menjadwalkan ulang sidang Perdata yakni tanggal 17Januari 2024 (pekan depan),
Umi Handayani Boru Regar (korban) kepada media ini pasca Hakim mengetuk palu persidangan ditunda mengatakan,Bahwa pihaknya tetap bersabar dan menunggu pihak tergugat untuk hadir dipersidangan, kata Umi,
Lebih lanjut Umi Handayani menyebutkan, Bahwa pihak KSU Sumber Rezeki sedianya harus proaktif menghadiri persidangan serta bertanggung jawab atas hasil putusang sidang Kasasi yakni mengembalikan hak-haknya,
‘”Ya Bagusnya pihak KSU Sumber Rezeki pro aktiflah,Karena jika tidak Pro aktif akan berakibat kepada proses pencalonan Ketua KSU Sumber Rezeki Khairul Zaman sebagai Caleg DPRD Rokan Hulu nantinya,
Umi Handayani berharap agar Pihak Penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bisa mekaksanakan hasil putusan Kasasi tersebut,Tegas Umi,sambil mengakhiri,
(R2)