
Gawat !!!Darurat Agraria di Rokan Hulu: Mantan Kades SG Terancam Hukum
Rokan Hulu, Riau – Konflik lahan di Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur, memanas. Masyarakat menuduh mantan Kepala Desa Lubuk Kerapat, SG, menjual lahan peladangan tumpang sari padi tanpa izin. Lahan itu telah digarap turun-temurun dan menjadi sumber pangan warga.
Tokoh masyarakat, Parliin Hasibuan, menegaskan bahwa lahan itu milik warga dan tidak bisa dijual tanpa persetujuan. “Itu peladangan kami untuk tumpang sari padi. Dari dulu masyarakat menanam di situ. Kalau benar diperjualbelikan tanpa persetujuan, kami akan tempuh jalur hukum,” katanya.
Masyarakat juga menilai perubahan fungsi lahan menjadi kebun sawit tanpa kesepakatan terbuka. Mereka merasa dikhianati dan kecewa. Kuasa hukum masyarakat, Yusuf Nasution, SH, MH, memastikan langkah hukum tengah disiapkan.
Kasus ini menyoroti masalah agraria di Rokan Hulu, di mana masyarakat adat sering berhadapan dengan kepentingan korporasi dan kebijakan negara. Publik menunggu apakah keadilan akan berdiri di pihak rakyat kecil.
(dr)