
Fakta di Balik Penangkapan Sariman Siregar: Bukan Kriminalisasi, Tapi Pidana”
Rokan Hulu- Rokan Hulu kembali digemparkan dengan adanya unjukrasa Damai dari ribuan masyarakat Melayu Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu Riau pada hari ini Selasa (07/04) di Mapolres dan Sekretariat DPRD Rokan Hulu,
Dalam aksi damai ribuan masyarakat Rantau Kasai ini menyuarakan untuk dihentikan nya kriminalisasi atas penangkapan mantan Humas PT Torganda
Penggelapan mobil operasional perusahaan oleh karyawan atau pihak ketiga merupakan tindak pidana yang diancam Pasal 372 KUHP
(penggelapan umum) atau Pasal 374 KUHP
(penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman
penjara maksimal 4-5 tahun.
Pelaku umumnya menggadaikan atau menjual mobil tanpa izin, sering kali dipicu motif sakit hati atau ekonomi. Humas Polri +1
Aspek Hukum dan Sanksi:
• Pasal 372 KUHP: Penggelapan barang milik
perusahaan oleh pihak yang menguasainya
secara tidak sah, dengan ancaman pidana
penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 374 KUHP: Penggelapan oleh orang
yang memegang barang karena jabatan atau
pekerjaannya, dengan ancaman penjara
maksimal 5 tahun.
• Tindakan Pelaku: Menggadaikan, menjual,
atau tidak mengembalikan kendaraan
operasional ke gudang/kantor. o YouTube +3