
Emak-Emak Desa Rambah Ultimatum Polres Rohul: Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal Abu Bakar atau Kami Akan Kepung!
Rokan Hulu – Senin, 14 Juli 2025
Warga Dusun Nagori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, kembali bersuara lantang. Mereka resmi melaporkan pengusaha tambang galian C ilegal Abu Bakar ke Mapolres Rohul karena aktivitasnya yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Tak hanya itu, warga—yang didominasi kaum ibu—mengancam akan melakukan aksi massa dan mengepung Mapolres Rohul bila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti.
Lingkungan Rusak, Sungai Terkikis, Jalan Hancur
Aktivitas tambang yang berada di bantaran Sungai Batang Lubu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Sungai yang dulunya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini terkikis akibat pengerukan liar, sementara pepohonan dan tanaman warga di pinggir sungai mulai tumbang karena erosi.
Jalan utama desa pun rusak berat. Lubang besar dan debu tebal memenuhi sepanjang jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir dan batu dari lokasi tambang.
“Anak-Anak Terancam, Penyakit ASMA”
“Kami takut! Banyak anak-anak kami batuk-batuk, sesak napas, bahkan ada yang mulai terkena asma. Debu setiap hari masuk ke rumah kami, tidak ada lagi udara bersih,” ungkap Ayu, salah satu perwakilan emak-emak yang mendampingi pelaporan ke polisi.
Tak hanya penyakit, warga juga khawatir dengan ancaman kecelakaan lalu lintas. Truk-truk berukuran besar sering melintas dengan kecepatan tinggi, sementara banyak anak-anak harus berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah melalui jalur yang sama.
“Kalau ada anak yang tertabrak, siapa bertanggung jawab? Kami tidak akan diam! Jangan tunggu ada korban jiwa!” tegas Ayu.
Desakan Penegakan Hukum: Tambang Ilegal Harus Ditutup
Aktivitas tambang milik Abu Bakar disebut tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata.
Ultimatum Emak-Emak Rambah: Kami Siap Aksi
Jika laporan warga tidak segera ditindak, emak-emak Desa Rambah menyatakan siap menggelar aksi di depan Mapolres Rohul. Mereka menuntut aparat tidak hanya memanggil pelaku, tetapi menutup tambang, menyita alat berat, dan memproses hukum Abu Bakar secara terbuka.
“Kami bukan melawan hukum, kami menuntut keadilan! Kami akan kepung Polres jika tidak ada tindakan tegas. Jangan anggap kami lemah karena kami emak-emak. Kami lawan demi anak-anak kami,” tutup Ayu dengan suara lantang.