Edaran Bupati Terkait Mobnas, Tak Di Indahkan, Anton ST MM:Kita Akan Tarik Paksa

Bagikan di sosmed anda

Edaran Bupati Terkait Mobnas, Tak Di Indahkan, Anton ST MM:Kita Akan Tarik Paksa

Rokan Hulu-Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Rokan Hulu untuk segera mengumpulkan kendaraan dinas di halaman kantor Bupati, mulai tanggal 17 hingga 22 Maret 2025.

“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas operasional roda empat yang digunakan oleh perangkat daerah. “

Namun, meski batas waktu telah lewat, banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan hingga hari ini Jum’at 28 Maret 2025.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu, Ayatullah S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan OPD yang belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa mantan pejabat, meskipun sudah tidak aktif sebagai ASN, masih belum mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai.

“Pengumpulan kendaraan dinas ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset milik daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM juga menegaskan bahwa pengumpulan kendaraan dinas ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan efisien.

“Kami berharap seluruh OPD dan camat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu,” harap Anton.”

Bupati juga menekankan terhadap Kabid Aset Setda Kab Rohul, untuk menarik Kenderaan Dinas yang belum dipulangkan oleh Pejabat dan mantan Pejabat , tegas Anton,

Pelaksanaan pengumpulan kendaraan dinas dimulai pada 17 Maret 2025 dan berakhir pada 22 Maret 2025, namun hingga 28 Maret 2025, masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Dari total 348 unit kendaraan roda empat yang diharapkan terkumpul, baru sekitar 246 unit yang berhasil diserahkan. Beberapa OPD yang belum mencapai target pengumpulan antara lain Sekretariat Daerah, yang hanya berhasil mengumpulkan 24 dari 98 unit kendaraan dinas yang dimiliki, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang hanya menyerahkan 8 dari 14 unit.

Berikut rincian pengumpulan kendaraan dinas per OPD hingga 28 Maret 2025:
Sekretariat Daerah: 24 dari 98 unit
Sekretariat DPRD: 6 dari 8 unit
Dinas Pendidikan: 9 dari 10 unit
Dinas Kesehatan: 12 unit terkumpul penuh
Dinas Perhubungan: 7 dari 8 unit
RSUD: 5 dari 8 unit
Kecamatan: Masing-masing 1 unit terkumpul.

Pengumpulan kendaraan dinas ini diharapkan dapat menyelesaikan proses penertiban aset daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik pemerintah daerah.

(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights