Duga’an Pungli Pasar Kota Tengah: Pedagang Menjerit, Negara Diuji Hadapi Perasan Berkedok Kebersihan*

Bagikan di sosmed anda

Duga’an Pungli Pasar Kota Tengah: Pedagang Menjerit, Negara Diuji Hadapi Perasan Berkedok Kebersihan*

Kota Tengah – Pedagang kaki lima di Pasar Pagi, Pasar Kamis, dan Pasar Minggu Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan hulu Riau mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis dengan kedok uang kebersihan dan sewa lapak.

Pungutan yang awalnya Rp5.000 melonjak menjadi Rp10.000 hingga Rp15.000 per hari, bahkan ada yang mencapai Rp60.000 per hari tanpa kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan dana.

Praktik ini berpotensi melanggar hukum, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Nama Lurah Kota Tengah inisial LB dan pihak pemungut lapangan berinisial EW disebut dalam keluhan pedagang.

Masyarakat menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik pungli ini.

Sementara itu, Lurah Kota Tengah inisial LB ketika ditelpon awak media ini mengatakan sibuk dan tidak bisa dijumpai,(dengan berbagai alasan),

Namun,Ketika rilisan berita dikirim mendadak mintak agar jangan dinaikkan dulu,ucap Lurah dalam sambungan telepon tersebut,

(Tim)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights