Dugaan Penganiayaan di Simpang Beringin, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku

Bagikan di sosmed anda

Dugaan Penganiayaan di Simpang Beringin, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku

Rokan Hulu – Selasa, 10 Juli 2025 – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 351, di wilayah Simpang Beringin, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Korban dalam peristiwa ini adalah Syahrul Nasution, warga Rantau Panjang RT/RW 001/001, Kecamatan Tambusai. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambah Hilir setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Candra.

Menurut keterangan pelapor, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Syahrul dalam perjalanan pulang dari kebun di Desa Rambah Tengah Hulu menuju kediamannya di Rantau Panjang. Sesampainya di Simpang Beringin, korban berhenti sejenak di teras bengkel milik terlapor untuk buang air kecil di belakang bengkel tersebut.

Namun, tanpa diduga, Candra datang dan langsung menghampiri korban dengan sikap marah. Ia menampar dan memukul korban sebanyak tiga kali sambil mempertanyakan kenalannya di lokasi tersebut dan mengaitkannya dengan seseorang bernama Lina, pemilik warung di sekitar lokasi.

“Caramu marah-marah sama Lina gak sopan!” ujar pelaku sebelum kembali menampar korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan trauma, lalu segera melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

Aktivis Rokan Hulu, Ramlan Lubis, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku.

“Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah jelas mengalami penganiayaan. Tangkap pelaku, jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum,” tegas Ramlan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses penyelidikan dan penanganan laporan tersebut.
(R2/RR/Rambe)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights