www.kmm.com–Rokan Hulu. Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pelapor ER (28), dengan tersangka RI AM (28) dan MIS (27),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK. MH. melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP. P. Simatupang SH, Kamis (7/9/2023).
Lanjut Iptu AKP. P. Simatupang, di Jl. Pondok Cindur RT. 004 RW. 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Jumat 1 September 2023 sekitar pukul 07.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti berupa satu unit mesin ketam warna Hijau. Satu kotak hand phone merk Vivo Y12 dan enam bungkus rokok merk Mansion,” kata Kapolsek Tambusai Utara.
AKP. P. Simatupang SH. menjelaskan, Jumat 1 September 2023 sekitar pukul 07.00 Wib. Pelapor dibangunkan istrinya dan menanyakan kepada pelapor bahwasanya rokok di dalam warungnya sudah tidak ada lagi.
“Sehingga, pelapor mengecek dan ternyata benar, sudah tidak ada. Setelah itu pelapor memeriksa kembali ke dalam rumah, ternyata hand phone beserta charger miliknya sudah tidak ada lagi,” katanya.
Kemudian, uang tunai yang berada warung miliknya juga sudah tidak ada. Kemudian juga mesin ketam listrik yang berada di warung juga sudah tidak ada.
“Sehingga atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.500.000,” kata AKP. P. Simatupang SH.
Lalu, pada Selasa 5 September 2023, Pelapor melaporkan kejadian tersebut, ke Kantor Polsek Tambusai Utara. Guna memproses sesuai hukum yang berlaku.
Masih AKP. P. Simatupang SH. menerangkan bahwa, pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 20.10 Wib. Pelapor datang ke Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan TP Curat.
Saat itu, Korban bersama dengan beberapa Warga membawa Dua Laki-laki, diduga Tersangka Curat yang dilaporkannya tersebut.
Setelah Piket Reskrim melakukan pemeriksaan kepada dua orang diduga pelaku berinisial RI. AM. dan MIS. kemudian Mereka mengakui bahwa benar, mereka melakukan pencurian tersebut.
“Ketika dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
“Kerugiannya ditaksir Rp 4.500.000. Kemudian Tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). KUHP Pasal 363 KUHP,” pungkas AKP P Simatupang SH.
(Humas Polres Rohul)