
Dua Kali Sidang Ditunda Oleh Hakim,Umi Handayani Boru Regar Berharap PN Pasir Pengaraian Tegakkan Keadilan,
www.kmm.com-Rokan Hulu, Puluhan tahun kasus yang menimpa seorang ibu satu anak di kabupaten Rokan Hulu Riau masih menunggu keadilan ,
Sidang dengan gugatan perdata dengan nomor :”58/Pdt.G/2023/PN Psp,masih dalam proses persidangan,
Boru Regar kepada redaktur media www.kmm.com.mengatakan,Bahwa dia bersama keluarga terus berjuang menuntut hak-haknya sesuai prosedur hukum yang berlaku di negeri ini,
“‘ Ya kita berjuang terus dan kita tidak akan mundur walau setapak,karena hak kita harus kembali,meski harus menempuh jalan perjuangan yang cukup panjang,ucapnya,
“‘Sidang pertama ditunda karena pihak tergugat satu KSU Sumber Rezeki dan turut tergugat PT EDI mangkir ,sementara di sidang Kedua juga ditunda oleh hakim dengan alasan Penasehat Hukum yang diutus pihak tergugat tidak mengantongi Kuasa,,sebut Penggugat Ummi Boru Regar,”‘
Sementara untuk sidang ke-tiga dijadwalkan pada Hari Rabu 24 Januari 2024 pekan depan,kata Boru Regar ini,
Dia berharap agar pihak pengadilan Negeri Pasir Pengaraian agar bersifat tegas ,karena dua kali panggilan sidang terpantau tergugat satu dan dua terindikasi sepele ,oleh karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan hakim,harap Ummi Handayani Boru Regar,
(DR)